APPA Bojonegoro Dukung Pembatasan Akses Anak ke Platform Digital

Reporter: Waluyo Wahyu Utomo

SuaraBojonegoro.com – Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) Bojonegoro menyambut positif kebijakan pemerintah yang membatasi akses anak ke sejumlah platform digital melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas. Minggu (08/03/2026).

 

Koordinator APPA Bojonegoro, Nafidatul Himah, menilai kebijakan tersebut merupakan langkah penting karena menunjukkan kehadiran negara dalam upaya melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital. Selama ini akses anak terhadap berbagai platform digital sangat mudah, sementara tidak semua orang tua memiliki pemahaman teknologi yang memadai untuk melakukan pengawasan secara optimal.

 

“Ini kabar baik bagi para orang tua dan juga pegiat perlindungan anak. Dengan aturan ini, negara hadir secara langsung untuk melindungi anak-anak dari berbagai dampak negatif di dunia digital,” ujarnya.

Baca Juga:  Jadikan Por Prov Jatim 2019, Untuk Tingkatkan Prestasi

 

Ia berharap kebijakan tersebut tidak hanya berhenti sebagai regulasi formal, tetapi benar-benar diterapkan secara konsisten oleh seluruh pihak yang terlibat.

 

“Semoga aturan ini tidak hanya menjadi kebijakan di atas kertas, tetapi benar-benar dijalankan secara menyeluruh oleh semua lembaga terkait. Ini bisa menjadi langkah awal yang baik untuk menciptakan generasi emas seperti yang dicita-citakan pemerintah,”tambahnya.

 

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut diambil karena anak-anak semakin rentan terhadap berbagai ancaman di internet, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga risiko kecanduan digital.

 

Menurutnya, pemerintah menyadari bahwa penerapan kebijakan tersebut pada tahap awal mungkin menimbulkan ketidaknyamanan bagi anak maupun orang tua.

 

“Anak-anak mungkin mengeluh dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan tersebut. Namun langkah ini harus diambil untuk melindungi anak-anak kita di tengah kondisi darurat digital,” ujar Meutya.

Baca Juga:  BLT DD Di Bojonegoro Ditargetkan Untuk 419 Desa Hingga September Mendatang

 

Melalui kebijakan ini, Indonesia menjadi salah satu negara non-Barat yang mulai menerapkan pembatasan akses anak terhadap platform digital berdasarkan batas usia pengguna.

 

Adapun platform digital yang termasuk dalam kebijakan ini antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, dan Bigo Live.

 

Pemerintah menjadwalkan tahap implementasi kebijakan tersebut mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, akun milik anak di bawah usia 16 tahun pada platform yang dikategorikan berisiko tinggi akan dinonaktifkan secara bertahap hingga seluruh penyelenggara platform mematuhi ketentuan dalam regulasi tersebut.

 

Pemerintah menegaskan, kebijakan ini juga bertujuan membantu orang tua dalam mengawasi penggunaan teknologi oleh anak, sehingga perlindungan anak di ruang digital tidak lagi sepenuhnya menjadi tanggung jawab keluarga. (Why/Red)