SuaraBojonegoro.com – Penurunan angka permohonan Dispensasi Kawin (Diska) di Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro belakangan ini rupanya belum menjadi jaminan bahwa anak-anak di Bumi Angling Dharma sudah aman dari risiko sosial. Di balik melandainya grafik tersebut, tersimpan alarm bahaya yang menuntut perhatian serius dari seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah.
Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah perkara diska di Bojonegoro sejatinya terus menurun dalam tiga tahun terakhir. Pada 2023 tercatat ada 448 perkara, turun menjadi 394 perkara di 2024, dan menyusut ke angka 325 perkara pada 2025.
Namun, potret substantif di balik angka-angka tersebut justru menyisakan ironi. Dari 325 perkara pada tahun 2025, mayoritas diajukan karena alasan yang mengkhawatirkan: 184 perkara untuk menghindari zina, 78 perkara karena sudah hamil, dan 63 perkara karena telah melakukan zina. Angka perkara akibat zina bahkan melonjak tajam dibanding tahun 2024 yang hanya berjumlah 26 kasus.
Menanggapi fenomena ini, Pengurus Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Organisasi Daerah (Orda) Bojonegoro, Ali Mustofa, angkat bicara. Ia menegaskan bahwa penurunan total angka diska tidak boleh langsung dibaca sebagai keberhasilan penuh yang meninabobokan.
“Total perkara memang turun, tetapi akar risikonya justru mengalami peningkatan kualitas kerentanan. Ketika alasan hamil di luar nikah dan zina semakin menonjol, ini menandakan anak-anak kita sudah masuk dalam relasi seksual berisiko sebelum sistem pencegahan di lingkungan mereka bekerja,” ujar Ali Mustofa.
Menurutnya, kebijakan daerah tidak boleh hanya puas pada aspek pemadam kebakaran atau melihat angka statistik di atas kertas. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bersama instansi terkait harus menggeser fokus dari sekadar memproses perkara di hilir menuju pencegahan risiko di hulu.
Ali Mustofa menambahkan bahwa regulasi melalui UU Nomor 16 Tahun 2019 telah menetapkan batas usia minimal pernikahan 19 tahun demi melindungi masa depan anak. Begitu pula dengan PERMA Nomor 5 Tahun 2019 yang meminta hakim memeriksa diska secara ketat.
“Dispensasi kawin itu pengecualian hukum, pintu darurat terakhir. Ia tidak boleh bergeser fungsi menjadi jalan pintas sosial untuk menutupi aib keluarga,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa pernikahan dini akibat kedaruratan sosial tidak otomatis menyelesaikan masalah, melainkan kerap memicu rentetan persoalan baru mulai dari trauma psikologis, putus sekolah, kemiskinan baru, hingga tingginya angka perceraian.
Untuk memutus mata rantai ini, ICMI Bojonegoro mendorong Pemkab Bojonegoro segera menyusun peta risiko yang mendetail hingga tingkat desa dan menerapkan Strategi Pencegahan Tiga Lapis:
Pencegahan Hulu (Promotif-Edukatif): Penguatan edukasi remaja di sekolah/madrasah, kelas parenting bagi orang tua, literasi digital, serta optimalisasi dakwah keluarga di masjid-masjid. Materi edukasi harus berani menyentuh tanggung jawab reproduksi dan batasan pergaulan, bukan sekadar larangan normatif.
Deteksi Dini (Preventif): Menggerakkan guru BK, penyuluh agama, bidan desa, dan kader PKK untuk mengenali anak-anak yang rentan—seperti anak yang mulai sering absen sekolah atau mengalami masalah keluarga—agar segera mendapat konseling sebelum melangkah terlalu jauh.
Pendampingan dan Pemulihan (Kuratif-Rehabilitatif): Jika kasus sudah terjadi atau masuk ke pengadilan, anak harus dipastikan mendapatkan pendampingan psikologis dan jaminan agar hak pendidikannya tidak terputus.
Di akhir keterangannya, Arief Januwarso mengapresiasi komitmen Pemkab Bojonegoro yang selama ini terus mendorong sinergi lintas sektor. Namun, ia menekankan pentingnya mengonversi komitmen tersebut menjadi kerja lapangan yang terukur melalui integrasi data yang solid.
“Pengadilan Agama dan KUA itu bukan pos pertama pencegahan, mereka adalah benteng terakhir. Kita butuh sistem terpadu di mana data PA, KUA, DP3AKB, Dinas Pendidikan, hingga pemerintah desa terkoneksi secara holistik untuk membaca pola risiko,” pungkas pengurus ICMI Bojonegoro tersebut.
Dengan aksi yang lebih preventif dan terpadu, diharapkan anak-anak di Bojonegoro dapat terjaga masa depannya secara utuh, sesuai dengan prinsip maqashid syariah—yaitu tidak hanya menjaga nasab, tetapi juga melindungi jiwa, akal, dan martabat generasi penerus bangsa. (Red*)








