Anggota DPRD Jatim Beberkan Prosedur Penyusunan Perda di Kuliah Umum Fakultas Hukum Unigoro

SuaraBojonegoro.com — Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro (Unigoro) menggelar kuliah umum di Hall Suyitno, Jumat (4/7/25). Kuliah umum kali ini mengangkat topik tentang penyusunan peraturan daerah (Perda). Fakultas Hukum Unigoro menghadirkan anggota DPRD Jawa Timur, Dr. Freddy Poernomo, SH., MH., selaku praktisi sekaligus anggota legislatif.

Di hadapan mahasiswa, Freddy menuturkan, salah satu fungsi DPRD adalah membentuk Perda yang berasal dari aspirasi masyarakat. Ada banyak prosedur yang dilalui oleh lembaga legislatif untuk menerbitkan Perda. Diawali dari menjaring insiatif, mengesahkan Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda), paripurna penjelasan pengusul, meminta pandangan umum fraksi, pembahasan sekaligus public hearing. Prosesnya juga akan dilanjutkan lagi ke tahap laporan pembahasan, pendapat akhir fraksi, rapat paripurna pengesahan Perda, dan diakhiri dengan pengundangan lembaran daerah. “Raperda (rancangan Perda) bisa berasal dari DPRD atau gubernur. Yang disertai dengan penjelasan atau keterangan dalam bentuk naskah akademik. Perda provinsi atau kabupaten akan diundangkan dalam lembaran daerah oleh Sekda (sekretaris daerah),” tuturnya.

Baca Juga:  Yudisium Sarjana, Dua Mahasiswa FE Unigoro Terbaik Lulus melalui Jalur Publikasi Sinta 2 

Sementara itu, untuk Peraturan Gubernur serta Peraturan Bupati/Walikota akan diundangkan dalam berita daerah oleh Sekda. Perda akan diuji dan dievaluasi oleh Mahkamah Agung. Karena peraturan tersebut merupakan bagian dari produk hukum.

Di momen kuliah umum ini, Freddy mendorong mahasiswa-mahasiswi Fakultas Hukum Unigoro mengkaji sistematika perundang-undangan nasional. “Terlebih, tahun 2026 KUHP terbaru akan diberlakukan. Tentu akan ada hal berbeda yang menarik untuk dipelajari,” pungkas dosen Universitas Surabaya ini.

Kuliah umum yang dimoderatori oleh Irma Mangar, SH., MH., berlangsung interaktif. Mahasiswa memanfaatkan kesempatan ini untuk berdiskusi dengan politikus Partai Golkar tersebut. (din/red)