TUBAN, SuaraBojonegoro.com – Pengambilan Jenazah covid-19 secara Paksa di wilayah kecamatan Jatirogo beberapa hari yang lalu berbuntut panjang, pasca kejadian tersebut Polres Tuban membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kamis(31/12/2020) Satreskrim polres Tuban melakukan pemanggilan terhadap 6 orang yang diduga mengetahui dan berada di TKP saat kejadian penurunan paksa Jenazah covid-19 untuk di periksa sebagai saksi.
Mereka antara lain NU, 38 th warga
Ds. Karang tengah Kec. Jatirogo, KN, 40 th warga Ds. Pasean Kec. Jatirogo, M bin S, 62 th warga desa Wotsogo kec. Jatirogo, MTS bin S, 40 th warga dsn. Klangun ds. Wotsogo Jatirogo, N, 53 th Warga ds. Karang tengah Kec. Jatirogo, AR, 39 th warga ds. Karang tengah Kec. Jatirogo.
Keenam orang tersebut menjalani Pemeriksaan di Satreskrim Polres Tuban dengan dugaan pidana barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah atau orang yang menurut undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya sesuai pasal 212 sub pasal 214 KUHP dan atau pasal 93 Jo Pasal 9 (1) Undang-undang RI No 6 tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Ditempat terpisah Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H., Untuk mengantisipasi kejadian serupa terulang, menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terpancing provokasi ” Saya himbau agar masyarakat lebih cerdas, tidak mudah terprovokasi dengan situasi, apalagi jenazah ini sudah jelas-jelas dinyatakan positif Covid19″ Imbau Ruruh
“Jadi proses pemakaman juga harus memenuhi protokol kesehatan, jangan sampai ada yang egois yang justru membahayakan orang lain, seperti mengambil paksa, membuka peti jenazah dan memandikan ” Jelas Polisi Kelahiran Ngawi itu.
Seperti diketahui pada Jumat (25/12) AR Tokoh masyarakat desa Karang Tengah kecamatan Jatirogo meninggal di RSUD setempat, karena belum mempunyai Tim pemulasaraan Jenazah sendiri, atas persetujuan keluarga akhirnya jenasah dikirim ke RSUD dr. Koesma Tuban untuk di mandikan dan di sholati sesuai Protokol Kesehatan.
Pada awalnya keluarga korban sudah sepakat dengan Muspika, untuk pemakaman sesuai dengan protokol Covid19, namun saat jenazah akan di makamkan di pemakaman desa setempat, puluhan warga tiba-tiba menghadang iring-iringan ambulans yang di kawal oleh Patwal dari Satlantas Polres Tuban, massa meminta dengan paksa Jenazah untuk diturunkan, sempat terjadi perdebatan antara Polisi dan petugas pemulasaraan dengan massa, Namun karena kalah jumlah dan massa tidak bisa di cegah.
Saat ini kasus sedang diusut dan ditangani oleh Satreskrim Polres Tuban untuk proses lebih lanjut. (Lis/SAS)