Alham M. Ubay : Tidak Ada Perhatian Sama Sekali Tentang Perhutanan Sosial Di Bojonegoro

Reporter : Bima Rahmat

SuaraBojonegoro.com – Berdasarkan PP 23 tahun 2021, peraturan menteri LHK tahun 9 tahun 2021 kemudian SK 287 tahun 2022, peran kepala daerah sangat sentral dalam menjalankan program perhutani sosial. Selasa (13/06/23).

Hal ini disampaikan Alham M. Ubey, selaku Sekretaris Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Pemberdayaan Kinerja Peduli Aset Negara (LSM PK PAN) Bojonegoro. Menurutnya jika kepala daerah mempunyai kepedulian terhadap masyarakat desa hutan atau petani yang menggarap kawasan hutan seharusnya bupati harus bisa menjadi Fasilitator.

“Bahkan di peraturan itu disebutkan, harusnya ada turunan namanya Perda. Akan lebih baik andaikan pemerintah daerah menerbitkan Perda tentang perhutanan sosial,” katanya.

Menurutnya peran bupati dan DPRD sangat ditunggu oleh masyarakat kawasan hutan. Dirinya juga menilai hingga sampai saat ini di Kabupaten Bojonegoro, tidak ada perhatian sama sekali dari bupati terkait program negara.

Baca Juga:  LSM PK PAN : Petani Harus Berani Tolak Segala Bentuk Pungli atas Tanah Hutan Yang Digarap

“Tidak ada perhatian sama sekali tentang perhutanan sosial di bojonegoro,” ujarnya.

Mantan ketua DPC Partai Nasdem, Kabupaten Bojonegoro, ini menegaskan seharusnya setelah ada undang-undang cipta kerja seharusnya pemerintah daerah memfasilitasi warganya yang tinggal di kawasan pinggiran hutan untuk dipermudah bahkan dibantu untuk membentuk KTH. Dengan terbentuknya KTH tersebut dimaksudkan agar masyarakat dapat mengakses legalitas program perhutani sosial.

“Saya contohkan di Blora, itu ada 30 KTH dan itu difasilitasi oleh bupati Blora,” ujarnya.

Untuk saat ini yang mempunyai ijin pengelolaan hutan sosial di Kabupaten Bojonegoro, baru ada 5 KTH. Dari 5 KTH itupun, transformasi dari program IPHPS tahun 2019 lalu. Hal ini dikarenakan pemegang ijin pengelolaan IPHPS juga masuk di KADPK. Maka 5 KTH di Bojonegoro sudah mendapatkan ijin perhutani sosial dan SKnya sudah diserahkan ke Blora.

Baca Juga:  Petani Hutan Makin Antusias Ikut Perhutanan Sosial dan Siap Hadapi Segala Bentuk Intimidasi

“Karena pemegang IPHPS otomatis kawasannya masuk KHDPK,” imbuhnya.

Dalam kesempatan ini, pria yang akrab disapa Alham ini berharap agar bupati Bojonegoro, Anna Muawanah, agar memerintahkan kepada seluruh kepala desa yang mempunyai pangkuan hutan, untuk memfasilitasi masyarakatnya agar segera membentuk kelompok petani hutan.

“Sehingga dapat mengakses program perhutani sosial ini,” pungkasnya. (Bim/red).