AKP Ismawati Sampaikan Himbauan Dewan Pers Terkait Liputan Kasus Anak

Reporter : Sasmito

SuaraBojonegoro.com – Kasubag Humas Polres Bojonegoro, AKP Ismawati, dihadapan para wartawan yang biasa melakukan liputan di Polres Bojonegoro menyampaikan terkait Peraturan Dewan Pers nomor : 1/peraturan-DP/II/2019, tentang Pedoman pemberitaan ramah anak. Hal ini disampaikan sebelum kegiatan Pers Rilis di Taman Reskrim Polres Bojonegoro, Kamis, (30/1/2020).

AKP Ismawati menyebutkan bahwa dalam pemberitaan yang terkait persoalan atau kasus anak diharapkan wartawan agar bisa berhati hati dan bijaksana agar tidak menimbulkan hal hal yang justru menjerumuskan anak anak yang tersandung masalah.

“Sehingga pemberitaam terkait kasus anak ini memang harus dikelola dengan bijaksana,” Tuturnya.

Selain itu pemberitaan ramah anak juga harus melindungi harkat dan martabat anak, yang juga masih punya masa depan yang panjang, tidak hanya itu tidak semua data dan informasi yang menyangkut anak yang memudahkan orang lain mengetahui anak seperti nama, foto, gambar, alamat keluarga juga harus dilindungi.

Baca Juga:  Kasubbag Humas Tekankan Masuk Mapolres Bojonegoro Wajib Pakai Masker

Selaun itu kehati hatian dalam pemberitaan anak juga untuk masa depan anak baik yang jadi korban kejahatan anak ataupun pelaku kejahatan anak, sehingga dengan tidak menyebut keterangan pendukung pada anak yang terlibat kasus hukum juga akan bisa membantu melindungi identitas anak.

“Para anak anak ini masih punya masa depan yang panjang, jika kita peduli dan juga mentaati aturan dari Dewan Pers maka kita juga bisa membantu masa depan anak untuk lebih baik kedepannya,” Tambah Kasubag Humas Polres Bojonegoro ini.

Ada Rincian pedoman dalam pemberitaan tentang anak, diharapkan para wartawan bisa bekerja sama dengan baik untuk bisa melakukan kegiatan peliputan yang sesuai dengan pedoman yang diatur oleh Dewan Pers.

Baca Juga:  Asyik Berjudi, 3 Orang Ini di Ciduk Polisi

Selain itu, untuk menghormati hak anak dalam pemberitaan, dengan adanya pedoman jika dilaksanakan dengan baik mulai dari soal wawancara, soal peliputan, dan juga soal saksi saksi yang juga diatur dalam pedoman peliputan kasus anak ini diharapkan dapat diikuti dengan baik oleh awak media, sehingga hak atas masa depan anak yang tersandung masalah bisa mempunyai masa depan yang lebih baik. (Sas/Red)