Reporter : Bima Rahmat
SuaraBojonegoro.com – Bank Perkreditan Rakyat (BPR) LN (Lestari Nusantara) Indonesia digugat di pengadilan negeri setempat lantaran kredit macet, sisa pinjaman seorang nasabah di Kabupaten Bojonegoro. Dari data yang dihimpun kredit macet yang semula sebesar 58 juta membengkak menjadi sekitar 800 juta.
Gugatan dengan nomor register perkara : 7/Pdt.G/2024/PN Bjn. Hal ini disampaikan Sunaryo Abuma’in, selaku kuasa penggugat, menjelaskan bahwa pihaknya mendapat kuasa dari klien guna melakukan upaya perlindungan hukum terhadap nasabah bank yang mengalami kredit macet.
Perkara gugatan perbuatan melawan hukum tersebut bermula dari penggugat atas nama Bambang Sugianto, yang mendapat fasilitas kredit pada tanggal 28 Oktober 2013 sebesar 100 juta.
“Untuk kredit yang diajukan, Penggugat memberikan agunan berupa sebidang obyek tanah dan bangunan SHM 78, luas 301 meter persegi yang terletak di Desa Punggur, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro,”katanya.
Dalam waktu pelunasan yang tertuang dalam perjanjian yakni selama 24 bulan dengan pembayaran secara angsuran sebesar 6,1 juta perbulan. Adapun angsuran yang telah terbayar sebanyak 10 kali dan tiap angsuran membayar 5 juta.
“Sehingga tersisa pokok pinjaman sebesar 58 juta atau tepatnya 58.862.800,00,” ujarnya.
Namun demikian pada tahun 2016 penggugat mengalami kolap sampai pada masa pandemi covid 19 yang mengakibatkan penggugat mengalami kemacetan dalam membayar angsuran. Adapun rincian pelunasan pokok pinjaman sebesar 58.862.400 ditambah bunga 38.000.000 dan denda 735.918.762 sehingga total kewajiban yang harus dibayar sebesar 832.781.162.
“Kalau mereka (BPR Lestari Nusantara Indonesia) mengatasnamakan bank dan bukan koperasi maka harus taat dan patuh pada Undang-Undang (UU) Perbankan, yaitu UU 10/1998 atas perubahan UU 7/1992 tentang Perbankan,” jelasnya.
Sunaryo Abuma’in, juga menegaskan jika dalam perkara ini sebelumnya pihaknya pernah menggugat di PN Bojonegoro dengan register perkara 63.G/2023/PN Bkn tanggal 14 Maret 2023. Dalam mediasi ketika itu, total 835 juta yang harus dibayar kliennya terakhir kali turun menjadi 148 juta ditawar oleh Penggugat 100 juta tetapi tidak dikabulkan oleh Tergugat.
“Akhirnya gugatan ketika itu kami cabut, nah yang menjadi lucu ini pihak kreditur atau tergugat mengajukan lelang kembali agunan Penggugat ke KPLN Madiun dengan limit harga 100 juta. Wong pembayaran ditawar 100 juta ndak boleh namun justru agunan dilelang100 juta. Mereka ini maunya apa, paham UU Perbankan apa tidak?,” tegasnya.
Sementara itu pihak BPR Lestari Nusantara Indonesia Sidoarjo, Ady menyatakan jika tidak bisa memenuhi hal itu.
“Mohon maaf tidak bisa, terkait hal tersebut (gugatan) akan diselesaikan dalam persidangan,” katanya melalui pesan WhatsAppnya. (Bim/red).