Adanya Pencabutan BKD, Pemkab Harus Berikan Penjelasam Kepada DPRD Bojonegoro

Reporter: Sasmito

SuaraBojonegoro.com – Adanya Pencabutan BKD (Bantuan Keuangan Desa) melalui Penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Bojonegoro Nomor 188/183/KEP/412.013/2021 tentang Pencabutan atas Keputusan Bupati Nomor 188/90/KEP/412.013/2021 tentang Penerima Bantuan Khusus Keuangan Kepada Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Bojonegoro Tahun 2021, menjadi polemik dimasyarakat, karena SK yang sudah diterbitkan harus dicabut lagi oleh Bupati Bojonegoro yang ditanda tangani langsung oleh Bupati Anna Muawanah menjadi pembahasan Publik.

Hal lain juga menjadi persoalan tersendiri bagi pemerintah Desa baik yang sudah mempersiapkan untuk kegiatan pembangunan Desa maupun lainnya sesuai rencana, sehingga Mensikapi keluhan kades ada yang bingung dan resah adanya pencabutan soal BKD tahun 2021 ini selaku Pimpinan DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto meminta kepada Pemkab Bojonegoro dalam hal ini Tim Anggaran Pemkab Bojonegoro atau Bappeda harus memberikan Informasi yang jelas kepada semua pihak baik DPRD maupun kepada seluruh Kepala Desa yang ada di Kabupaten Bojonegoro.

Baca Juga:  Laporan Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Hewan Diselidiki Polda Jatim, Komisi D DPRD Bojonegoro Akan Panggil Dinas Terkait

Dijelaskan Sukur Priyanto, Hal ini harus dilakukan karena, BKD sudah diperdakan dan sudah dibahas melalui mekanisme yang pas dan benar baik melalui Tim Anggaran Pemkab Bojonegoro dan Badan Anggaran di DPRD Kabupaten Bojonegoro, “Ketika ada pembatalan tidak boleh sepihak, seharusnya tim anggaran eksekutif harus memberikan informasi dan klarifikasi terhadap DPRD Bojonegoro, berkaitan dengan hal tersebut,” Jelasnya

Karena menurut Pria yang juga ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro ini bahwa informasi dan klarifikasi harus dilakukan oleh Tim Anggaran karena merupakan bentuk pertanggung jawaban bersama baik DPRD kepada Publik. Dan masyarakat harus tahu dasar pencabutan BKD tersebut, apa yang mendasari adanya pencabutan tersebut.

Selanjutnya pembatalan ini menurut Sukur apakah pembatalan  secara total, tidak akan dicairkan ataukah ditunda atau di P APBD 2021, hal ini juga harus mendapatkan informasi yang jelas dan legal sesuai dengan struktur pemerintahan, baik alasan dan dasar di Cabutnya BKD melalui SK Bupati Bojonegoro tersebut.

Baca Juga:  Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Ini Kata DPRD Bojonegoro!

“Respon masyarakat terkait BKD ini sangat cukup dinamis, masyarakat banyak yang menunggu untuk daerah yang betul membutuhkan BKD ini, apakah ini ini dicabut total atau ditunda kita belum tahu, dan seharusnya ada surat resmi kepada DPRD Bojonegoro,” Tambah Sukur Priyanto.

Dikatakan juga banyak Desa Desa yang sudah mulai mempersiapkan diri, dan juga merencanakan serta melakukan proses lelang terkait adanya BKD ini. “Kami menghargai keputusan Bupati dengan adanya pencabutan BKD ini, namun lebih elok harus ada penjelasan yang sejelas dan detail terkait hal tersbut kepada Masyarakat,” Pungkasnya. (SAS/Red)