Reporter : Bima Rahmat
SuaraBojonegoro.com – Setelah adanya Dugaan Mal Praktik Oleh RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Sosrodoro Djati Kusumo Kabupaten Bojonegoro terhadap salah satu pasien bernama Duwi Pertiwi 24 tahun, Warga Desa Wanglu Wetan, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban, Jawa timur, akhirnya pihak RSUD Sosodoro Djatikoesoemo memberikan klarifikasi resmi terkait insiden yang menimpa seorang pasien tersebut saat menjalani proses pengobatan di rumah sakit tersebut.
Dalam keterangan tertulis yang ditandatangani Direktur RSUD, dr. Ani Pujiningrum, M.Kes, pihak manajemen menyampaikan permohonan maaf kepada pasien beserta keluarga atas kejadian yang tidak diinginkan tersebut.
Manajemen menjelaskan bahwa insiden yang terjadi merupakan peristiwa pertama kali selama proses operasi yang dilakukan oleh tim dokter RSUD. Baik sebelum maupun sesudah operasi, alat yang digunakan biasanya tidak pernah menimbulkan insiden serupa.
Secara teknis dijelaskan, dalam proses operasi digunakan alat kauter dan ESU (Electrosurgical Unit) yang berfungsi menutup perdarahan akibat luka sayatan. Alat tersebut dipasang sesuai prosedur dengan grounding ditempelkan pada kaki pasien. Luka yang muncul pada Nona D disebut sebagai kejadian tidak diinginkan karena pada saat yang sama, pasien lain yang dioperasi dengan alat serupa tidak mengalami masalah.
Pihak RSUD menegaskan, pada operasi pertama dan kedua yang dijalani Nona D tidak terjadi insiden. Namun pada operasi ketiga, insiden baru muncul. Meski demikian, rumah sakit memastikan bertanggung jawab penuh atas pengobatan pasien, termasuk menanggung seluruh biaya perawatan akibat luka tersebut.
“RSUD Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo bertanggung jawab terhadap pengobatan pada luka yang ditimbulkan dan menanggung semua biaya pengobatannya. Kami juga mendoakan semoga Nona D segera sembuh seperti sediakala,” terang dr. Ani Pujiningrum.
Sebelumnya diberitakan bahwa ada Pasien dilakukan Operasi medis dan penyakitnya berada di bagian punggung, oleh RSU Sosodoro Djati Koesumo Bojonegoro, Pada tanggal 12 Agustus 2025 lalu, dan dugaan malpraktik ini saat operasi pembedahan bagian belakang tubuh korban, menghasilkan luka besar di bagian samping lutut kaki kirinya dengan jahitan 30 jahitan lebih.
Setelah dilakukan operasi oleh petugas Medis dan pasien mengalami kejadian tersebut, pasien korban beserta keluarga yang berusaha mencari tahu penyebab terjadinya luka besar di kakinya dengan cara menanyakan ke petugas rumahsakit, namun tidak mendapatkan penjelasan secara rinci dan jelas.
Berbagai usaha juga telah dilakukan oleh keluarga korban, namun juga tetap tidak mendapatkan hasil yang di harapkan, hal ini seperti yang sampaikan oleh Yudi yang merupakan salah satu keluarga pasien korban.
Sembilan belas hari kemudian, tepatnya pada 31 Agustus 2025, korban dengan bantuan dari berbagai pihak, keluarga berusaha kembali menanyakan penyebab terjadinya luka oprasi yang terjadi di kakinya, dan baru di tanggapi oleh pihak rumah sakit. (Bim/Sas)








