Reporter : Bima Rahmat
SuaraBojonegoro.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bojonegoro, I Gede Ngurah Sriada, menyatakan bahwa hingga saat ini Kejaksaan Negeri Bojonegoro, sejak tahun 2018 masih memiliki tiga tunggakan penyidikan dan satu kasus limpahan dari Kepolosian. Selasa (15/01/19).
Ada Tiga penindakan kasus korupsi di Bojonegoro, yang menjadi prioritas Kejaksaan Negeri Bojonegoro, diantaranya adalah kasus dugaan korupsi Inspektorat, pembelian PBB yang belum terbayarkan di kas daerah.
“Yang dilakukan oleh oknum PNS disalah satu Kecamatan Bojonegoro,” katanya.
Selanjutnya kasus terkait dengan dugaan mark up Dam Pintu Air di Desa Pilangede. I Gede Ngurah Sriada, menegaskan jika ketiga kasus tersebut saat ini masih dalam penyidikan dan Kejari Bojonegegoro, saat ini masih melakukan penyidikan serta melengkapi berkas dan alat bukti.
“Kita masih dalam pemeriksaan Saksi Team Ahli, sembari team melakukan penyidikan dalam penghitungan kerugian keuangan Negara,” katanya.
Sedangkan untuk kasus dugaan korupsi di instansi Inspektorat Bojonegoro, I Gede Ngurah Sriada, menjelaskan jika sampai saat ini penyidik Kejaksaan Negeri Bojonegoro, masih menghitung kerugian negara dan masih terus mengembangkan dan penyidik berbagi tugas dalam Pulbaket.
“Belum ada nama tersangka dan kami masih menghitung kerugian Negara serta memeriksa team ahli dan penyidikan,” jelasnya.
Diawal tahun 2019, ini Kejaksaan Negeri Bojonegoro, juga telah menerima pelimpahan dari Kepolisian, yakni pelimpahan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Sukosewu.
“Jadi sidang perdana 2019 nanti adalah Kasus korupsi limpahan dari Kepolisian Bojonegoro,” pungkasnya. (Bim/red).