Reporter : Sasmito Anggoro
SuaraBojonegoro.com – Terkait Potensi adanya Keterlambatan CSR (Coorporite Social Responsibility) serta adanya dengan kebijakan Pemkab Bojonegoro yang meminta agar CSR untuk sektor Migas satu pintu, hal tersebut membuat Komisi C DPRD Bojonegoro harus mendatangi dan berdiskusi dengan SKK (Satuan Kerja Kontrak) Migas (Minyak dan Gas), di Jakarta, hal tersebut disampaikan Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro Mochlasin Afan, Minggu (9/2/2020).
Dijelaskan juga bahwa Kunjungan ke SKK Migas di Jakarta tersebut juga hasil melakukam koordinasi dan diskusi dibeberapa Operator Migas di Blok Cepu yang ada di Bojonegoro yaitu ExxonMobil Cepu Limited (EMCL) dan juga PEPC Pertamina EP Cepu beberapa waktu lalu.
“Dalam kunjungan kita ke SKK Migas yaitu memfollow berhasil berapa kali ketemu dengan operator Migas dan dengan SKK Migas kita kemarin khusus menyikapi terkait dengan CSR yang potensial ada keterlambatan dan terkait kebijakan Pemkab bahwa CSar harus dikelola satu pintu,” Terang Mochlasin Afan.
Dalam pertemuan tersebut pihak SKK Migas melakukan presentasi
Menyampaikan bahwa untuk tahun 2020 ada Rp34 miliar CSR untuk Kabupaten Bojonegoro dari operator migas di Kabupaten Bojonegoro, diantaranya dari EMCL sekitar Rp25 Miliar dari PEPC sekitar Rp6 Miliar dan Pertamina Aset 4, sekitar Rp2.3 miliar.
Menurut Afan, Pihak SKK Migas juga menjelaskan bahwa ada beberapa maslaah dan potensi keterkambatan yang berbeda dengan tahun tahun sebelumnya, karena ada mekanisme bahwa Pemkab harus melakukan verifikasi dan Persetujuan apakah bisa di setujui atau tidak atau bisa dianggarkan atau tidak.
“Nah disini dijelaskan oleh SKK Migas bahwa mereka juga kebingungan karena tidak ada regulasi untuk Pemerinth Kabupaten melakukan hal tersebut baik verigikasi atau oerseyujuan untuk CSR,” Ujar Politisi asal Partai Demokrat ini.
Terkait itu semua maka Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro dalam waktu dekat akan mengundang para pihak untuk duduk bersama baik Pemkab Bojonegoro, dan Operator Migas yang ada di Bojonegoro, serta dari SKK Migas dengan untuk membahas dengan adanya persoalan ini.
“Karena yang lebih penting bagaimana nanti Untuk tahun 2021 tidak boleh lagi ada proses yang berpotensial memperlambat realisasi CSR Itu,” Pungkas Ketua Komisi C DPRD Bojonegoro. (Sas/Red)