SUARABOJONEGORO.COM – Sejumlah warga Desa Glagahwangi, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, sore hari ini mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro. Kedatangan warga yang sekaligus para peserta tes pengisian perangkat desa tersebut untuk mengadukan serta mempertanyakan kejelasan tentang mekanisme pengisisan perangkat desa yang diselenggarakan di Desa Gelagahwangi pada hari Kamis kemarin. Jumat (14/09/18).
Salah satu peserta tes perangkat desa yang enggan disebutkan namanya menuturkan bahwa dalam proses pengisian perangkat desa tersebut dirasa ganjal. Pasalnya dalam pengisian perangkat desa tersebut terdapat dugaan beberapa kebohongan yang dilakukan oleh pihak Kepala Desa.
“Kepala Desa sebelumnya menyatakan kalau pihak ketiga adalah Unigoro, tapi kenyataannya yang ditunjuk adalah PKBM Maju Jaya Purwosari,” katanya.
Selain itu dirinya juga mempertanyakan terkait dengan peraturan yang dibuat oleh Kepala Desa, yakni peraturan tentang bakal calon perangkat desa yang tidak boleh berasal dari luar desa. Dan calon yang berasal dari luar desa lain sudah bertempat tinggal atau berdomisili di desa Glagahwangi.
“Diaturan tersebut ada aturan yang melarang peserta dari luar desa,” ujarnya.
Sementara itu Anam Warsito, selaku wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro, menyatakan bahwa pihaknya sebelumnya telah memberikan saran kepada Kepala Desa Glagahwangi untuk mendunda pengisian perangkat desa tersebut. Penundaan tersebut dikarenakan rencana pembuatan soal yang kurang tiga hari dirasa sangat tidak memungkinkan.
“Karena rencana awal tim Kabupaten yang mau membuatkan soal, karena sudah dicabut oleh MA maka itu tidak mungkin dan jadilah tanggal 13 kemarin,” katanya.
Dalam hal ini Anam menyatakan menegaskan bahwa terkait dengan pemilihan pihak ketiga harus tetap mematuhi bunyi Peraturan Daerah (Perda) yaitu Perguruan tinggi yang minimal berakreditasi B atau instansi dan lembaga lain yang berkompeten.
“Memiliki kompeten ini tentunya harus ada proses akreditasinya. Kalau perguruan tinggi diwajibkan berakreditasi minimal B maka lembaga lain uji kompetensinya apa,” tambahnya.
Politisi Partai Gerindra ini mengaku jika pada saat rapat dengan dua kepada desa tersebut pihaknya telah menegaskan untuk bekerjasama dengan pihak ketiga yang berakreditasi minimal B. Saat itu dirinya juga memberikan ruang untuk rapat Kepala Desa guna memutuskan pihak ketiga yang akan digandeng untuk membuat naskah ujian.
“Saat itu juga ada usulan dari Kecamatan maupun dari Pemda untuk memutuskan disini (ruang komisi A. DPRD.red). Tapi kami tidak mau, karena kami komisi yang sejak awal menolak intervensi kewenagan Kabupaten kepada kewenagan Kepala Desa,” jelasnya.
Terkait dengan hal ini Anam Warsito sejak awal pihaknya sudah mewanti wanti kepada Kepala Desa agar tidak terjadi persoalan hukum seperti yang kemarin, agar dua Kades yang melaksanakan pengisian perangkat desa ini untuk mematuhi Perda yang berlaku.
“Kita juga akan menindak lanjuti, jika memang ada yang dilanggar maka komisi A akan merekomendasikan dan meminta Camat agar tidak memberikan rekom, jadi kita akan bermain di adminitrasi penegakan perda,” pungkasnya. (Bim/red).
Reporter : Bima Rahmat