SUARABOJONEGORO.COM – Untuk menambah wawasan dan pengetahuan dari dampak jika melanggar hukum, ratusan anggota TNI, PNS dan Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) Cabang XXVIII Kodim 0813 Bojonegoro menerima penyuluhan hukum dan Pembinaan Mental (Bintal) dari Kodam V Brawijaya, Rabu (26/9).
Acara yang berlangsung di Gedung Ahmad Yani, Makodim 0813 Bojonegoro tersebut, dihadiri oleh Kasdim 0813 Mayor Inf Hairil Achmad, Kasituud Kodam V Brawijaya Mayor Arh Tri Jaka Ruhiyatna, Kaminvet-13 Mayor Sunarso, Ketua Cabang Persit Bojonegoro Ny. Yanti Redinal Dewanto, serta perwakilan dari Subdenpom V/2, Subden Zibang 031 dan Poskes 05.10.09 Bojonegoro.
Dalam sambutannya, Kasdim 0813 Bojonegoro Mayor Inf Hairil Achmad mengajak segenap anggota yang hadir untuk mengikuti penyuluhan dengan seksama.
“Diharapkan adanya penyuluhan ini bisa menambah wawasan dan pemahaman anggota, serta sadar akibat jika melanggar hukum. Sehingga, bisa mengurangi tingkat pelanggaran di Satuan,” ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kasiundang Kumdam V Brawijaya Mayor Chk J. Sembiring, S.H., menyampaikan materi diantaranya meliputi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Narkoba, Asusila, Desersi dan Penyalahgunaan Senpi. Serta penyampaian tentang peraturan-peraturan hukum yang berlaku dilingkungan militer.
Menurutnya, beberapa pelanggaran terjadi akibat faktor ketidakpahaman prajurit tentang hukum dan rendahnya tingkat kesadaran hukum para prajurit dan Persit Kartika Chandra Kirana (KCK).
“Sehingga, sanksi akan diberikan kepada prajurit dan Persit apabila melakukan pelanggaran hukum,” tegasnya. (Nik/Lis)