Reporter : Sasmito Anggoro
SuaraBojonegoro.com – Sebanyak 8 Paket Pekerjaan Dinas PU SDA (Pekerjaan Umum Sumber Daya Air) Pemkab Bojonegoro terdapat kekurangan volume pekerjaan, pada Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Pelindung T-bing Sungai/Kali Berupa Bronjong atas Realisasi Belanja Barang dan Jasa pada Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air juga dinilai Tidak Sesuai Ketentuan, hal tersebut tertuang pada LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) atas Laporan Keuangan Kabupaten Bojonegoro tahun 2022.
Dari data LHP BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI Jawa Timur tahun 2022, bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2022 menyajikan anggaran Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp1.369.683.909.405,00 dengan realisasi sebesar Rp1.148.717.926.783,49 atau sebesar 83,87% Belanja tersebut, diantaranya terealisasi untuk Belanja Pemeliharaan – Pembangunan Pelindung Tebing Sungai/Kali pada Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air sebesar Rp20.783.194.667,20 dari anggaran sebesar Rp68.988.000.000,00.
Kemudian, dari Hasil pemeriksaan secara uji petik atas delapan paket pekerjaan Belanja Pemeliharaan-Pembangunan Pelindung Tebing Sungai/Kali pada Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dengan nilai kontrak seluruhnya sebesar Rp23.945.888.611,54 diketahui terdapat permasalahan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp127.434.182,16 pada tiga paket pekerjaan yang telah dibayar lunas, kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp556.023.081,06 pada tiga paket pekerjaan yang belum dibayar lunas, empat paket pekerjaan terlambat diselesaikan belum dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp156.005.909,86, serta dua hasil pekerjaan dalam kondisi rusak (amblas) dengan uraian sebagai berikut.
Dalam paket delapan paket pekerjaan tersebut terdapat kelebihan bayar sebanyak 6 paket dan harus membayar denda sebanyak 1 paket, serta 1 paket di putus kontrak.
Bapak RI juga menilai bahwa kepala dinas PU SDA Kabupaten Bojonegoro serta PPK kurang cermat dalam melakukan pengawasan, dan pengendalian, belum melakukan kajian teknis kelayakan bangunan dan menentukan konskwensi bagi penyedia terkait atas bangunan pelindung tebing kali atau sungai berupa Bronjong yang rusak dan amblas.
BPK merekomendasikan Bupati Bojonegoro agar memerintahkan kepala dinas pekerjaan umum sumber daya air untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pelaksana program dan kegiatan pada opd yang menjadi tanggung jawabnya.
Dikonfirmasi melalui sambunhan telepon selularnya atas temuan BPK tersebut, pihak Dinas PU SDA David Yudha Prasetya, Selaku Kepala Bidang Operasional
Bahwa yang belum dibayar 100 persen oleh rekannya akan dibayar pada pemotongan saat membayar termin, dan yang belum di bayar karena dari pihak PU SDA juga belum membayar 100 persen, sehingga denda akan dipotong kan ke mereka rekanan saat pembayaran.
“Dan yang putus kontrak langsung kita black list,” Jelas David. Kamis (22/6/2023).
Dia juga menyampaikan akan melaksanakan rekomendasi BPK tersebut, dan ada yang sudah dilaksanakan dan ad ajuga yang masih melalui proses tahapan karena ada juga yang belum terbayarkan 100 persen. (SAS/Red)