Reporter : Bima Rahmat
SuaraBojonegoro.com – Pelaksanaan eksekusi Tempat Ibadat Tri Dharma (TITD) Kabupaten Bojonegoro, yang akan dilaksanakan besok pada tanggal 07 Maret 2023, mendapat penolakan dari beberapa pihak yang mengaku sebagai umat TITD. Namun, Gandhi Koesmianto alias Go Kian An, selaku penggugat dengan tegas jika pelaksanaan eksekusi akan tetap dilaksanakan. Senin (06/04/23).
“Eksekusi akan tetap dilaksanakan,” katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp nya.
Selain itu pria yang akrab disapa Pak An, ini mengaku telah berkoordinasi baik dari Pengadilan Negeri Bojonegoro dan pihak Kepolisian untuk pelaksanaan eksekusi tersebut.
“Kita sudah berkoordinasi,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Go Kian An, berharap agar nantinya dalam pelaksana ekseskusi dapat berjalan dengan baik, lancar serta tidak ada kendala apapun.
“Pembacaan ekseskusi besok jam 9 di PN Bojonegoro, terus ke objek eksekusi. Semoga berjalan lancar,” pungkasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya sengketa aset Tempat Ibadat Tri Dharma (TITD) Kabupaten Bojonegoro, akan dilaksanakan ekseskusi. Dari data yang dihimpun sehubungan akan dilaksanakan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Bojonegoro berdasarkan Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro Nomor 2/Pdt.Eks/2020/PN Bjn Juncto Nomor 2746 K/PDT/2015 Juncto Nomor 604/Pdt/2014/PT Sby Juncto Nomor 39/Pdt.G/2013/PN Bjn tanggal 14 Februari 2020 dan berdasarkan undangan rapat koordinasi dari Kepala Kepolisian Resor Bojonegoro tanggal 17 Februari 2023 serta rapat koordinasi tanggal 21 Februari 2023, eksekusi akan dilaksanakan pada tanggal 07/03/23). Sabtu (04/03/23). (Bim/red).