Reporter : Bima Rahmat
SuaraBojonegoro.com – Ira Madda Zulaikha, selaku Kepala Bina Pemerintah Desa, DPMD, Kabupaten Bojonegoro, menyatkan bahwa, terkait dengan pemilihan Kepala Desa serentak 2019, pihaknya telah mengajukan nota dinas naik yang masih dalam proses revisi pimpinan yang harus diperbaiki. Jumat (01/02/19).
Dalam kesempatan ini, Ira Madda Zulaikha, mengungkapkan jika konsep nota dinas terdapat 154 desa yang masa jabatannya berakhir pada bulan September.
“Di luar itu, yaitu di luar bulan Nopember, Desember, ikut pemilihan serentak tahap 3 di 2020,” katanya.
Konsep itulah, lanjutnya, yang disampaikan ke Bupati Bojonegoro, yang kemudian ada refisi dari pimpinan yang sifatnya redaksional.
“Kalau sudah ada posisi intruksi dari nota dinas kami dari ibu (Bupati.red) baru kami bisa statmen ke temen-temen media,” ujarnya.
Sedangkan untuk mekanismenya adalah pemilihan langsung, dengan pelaksanaannya dari Pemerintah Desa. Sedangkan DPMD hanya sebatas penyokong anggaran. Namun, beda lagi ketika nanti ada penetapan bakal calo yang melebihi 5, harus melalui ujian yang akan diakomudir dan difasilitasi.
“Ada kepala desa yang masa jabatannya di luar bulan Juli, masih jalan. Kalau tidak salah ada 120 an, bulan Agustus yang paling banyak. Disana kepala desa yang di bulan Agustus, September harus mengajukan cuti, karena dia masih menjabat dimasa masa itu,” jelasnya.
Nanti setelah, pungutan suara dan penetapan itulah cuti tersebut diberikan. Sampai dengan bulan September dan ada Surat Keputusan (SK) dari Bupati Bojonegoro, tentang pemberhentian dan pengangkatan.
“Disitulah kalau petahana kalau tidak terpilih otomatis dia tidak menjabat lagi, tapi bukan mengendurkan diri. Dan cutinya itu saat penetapan calon sampai dengan hari H,” ucapnya.
Setelah diberhentikan, jepala desa yang tidak terpilih lagi, bisa menjabat kembali sampai dengan bulan September, dan setelah ada SK pemberhentian dan pengangkatan pejabat baru.
Sementara itu, Arief Fauzi, selaku Sekertaris Papdesi, Kabupaten Bojonegoro, mengungkapkan bahwa pihaknya menyayangkan pemberitaan disalah satu media cetak yang menjelaskan jika kepala desa petahana yang akan mencalonkan diri harus mundur.
Karena menurutnya, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro, No 13 tahun 2015 tentang Kepala Desa di pasal 49 ayat 1 kepala desa yang akan mencalonkan diri kembali sebagai calon kepala desa, diberi cuti sejak ditetapkan menjadi calon sampai selesainya pelaksanaan penetapan calon kepala desa terpilih.
“Jadi berita tersebut sangat tidak tepat dan dapat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” pungkas pria yang sekaligus sebagai Kepala Desa Kauman, ini. (Bim/red).