suarabojonegoro.com – Anggota DPR RI Komisi IX, H. Abidin Fikri, SH., MH menghimbau agar masyarakat jeli dan berhati-hati dalam membeli produk pangan kemasan, dengan membaca secara seksama keterangan dalam label produk. “Yang harus diperhatikan sebelum mengkonsumsi produk pangan antara lain, nama produk, komposisi, nomor pendaftaran, kode dan tanggal produksi serta keterangan kadaluarsa,” tutur Abidin.
“Kini di era perkembangan teknologi informasi, marak produk pangan yang dijual di media online, maka untuk mencegah beredarnya produk pangan yang berbahaya bagi kesehatan harus dimulai dari kejelian masyarakat dalam aspek konsumsi,” tegasnya.
“Selain itu butuh terobosan dari BPOM dan berbagai instansi untuk bekerja sama dalam hal pengawasan baik pencegahan dan penanggulangan peredaran produk pangan yang tidak aman di internet,” jelas Abidin dalam kegiatan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal di Graha Dolokgede, Kec. Tambakrejo, Minggu (1/10/2017).
Di hadapan lima ratusan masyarakat Bojonegoro, Abidin menegaskan bahwa masyarakat harus dapat memperhatikan beberapa keterangan dalam label kemasan sebelum mengkonsumsi produk pangan, yaitu nama produk, komposisi, berat bersih, nama alamat dan produsen, nomor pendaftaran, kode dan tanggal produksi serta keterangan kadaluarsa.
“Dengan pengetahuan dan ketelitian terhadap informasi pangan tersebut kita dapat mencegah penyalahgunaan bahan berbahaya dan telah turut serta menjaga kesehatan dan kualitas manusia Indonesia,” kata Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan tersebut.
Adapun kegiatan ini turut dihadiri tokoh masyarakat, jajaran Dinas Kesehatan Bojonegoro dan Dra. Hardaningsih, Apt., MHSM selaku Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Jawa Timur sebagai narasumber dialog. (Rum/Lis)