SUARABOJONEGORO.COM – Meskipun sudah memasuki hari kesepuluh dalam operasi Zebra 2018, akan tetapi Polisi Lalu Lintas Polres Bojonegoro dalam beberapa jam sehari masih menemukan 332 Pelanggar dan harus mendapatkan tilang oleh petugas. Kamis (8/11/18).
Para pelanggar lalu lintas inu didapati diJalan Rajekwesi Kota Bojonegoro tepatnya di depan Kantor PDAM Kabupaten Bojonegoro, kemudian di Jalan Ahmad Yani yaitu di depan Kantor UPUBKB Kapas saat petugas mengadakan razia.
Kasat Lantas Polres Bojonegoro AKP Aristianto BS. SH., SIK., MH kepada media ini menjelaskan bahwa kegiatan razia kendaraan secara stasioner hari ini diadakan 2 kali dengan tujuan untuk meminimalisir adanya potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas dijalan raya.
“Potensi kecelakaan lalu lintas berawal adanya pelanggaran aturan lalu lintas di jalan saat berkendara”, ungkap Kasat Lantas.
Dengan adanya penindakan terhadap pelanggar, diharapkan masyarakat tidak melakukan pelanggaran terhadap aturan lalu lintas dikemudian hari, sehingga kerawan terhadap terjadinya kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir.
Dalam pergelaran dakgar tersebut, sebanyak 332 pengendaraan telah dilakukan penilangan karena terbukti melanggar aturan lalu lintas saat berkendara dengan total 317 tilang dan 15 teguran. (SB/Lis)