DPMD Kirim Saran Untuk Mencabut SK Pelantikan Perades Glaggahwangi

SUARABOJONEGORO.COM – Terkait dengan polemik pengisian perangkat desa Glagahwangi, Kecamatan Sugihwaras, Kepala Dinas Pembinaan dan Pembangunan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, Moch Chosim menyatakan bahwa, team Kabupaten telah mengirimkan saran tentang hasil rapat team Kabupaten, ke Bupati Bojonegoro. Selasa (16/10/18).

Saran tersebut diantaranya adalah untuk mencabut Surat Keputusan (SK) pelantikanya Perangkat Desa, kalau diindahkan oleh kepala Desa maka Bupati boleh melakukan pemberhentian Kepala Desa sementara.

“Nanti di setujui atau tidak, kami belum berani menyampaikan yang jelas surat nota dinas sudah masuk di meja Bupati,” katanya.

Dirinya menjelaskan bahwa dalam polemik pengisian perangkat desa Glagahwangi, pihak Pemkab Bojonegoro siap untu membina.

Baca Juga:  Komisi A: Proses Pengisian Perangkat Desa Glagahwangi Melanggar Putusan MK

“Tidak perlu sangsi-sangsi, tapi kalau bisa di bina, Pemkab akan selalu siap membina,” ujarnya.

Sementara itu Plt Sekertaris Daerah Bojonegoro Yayan Rohman, meyatakan bahwa nota dinas tersebut sudah sampai dimeja Bupati. Yayan menegaskan jika semua proses tersebut harus melalui pengkajian terlebih dahulu bersama dengan tim Pemkab.

“Kelihatanya sudah, tentu nanti dikaji bersama dulu, memang surat DPPMD (team) sudah masuk,” jelasnya.

Ditempat terpisah, Bupati Bojonegoro, Anna Muawanah, mengaku bahwa pihaknya sudah memerintahkan tim Kabupaten terkait hal tersebut. soal polemik pemgisian perangkat Desa, Desa Glagahwangi dirinya berharap segera dirapikan, dari perundang-undanganya sampai dengan keputusanya.

“Aku tak mau ngomong soal itu, nanti di rapikan dulu soal Perda rekrutmen termasuk soal Yudisial Review keputusan MA itu to, kita sudah minta team untuk segera dirapikan karena pernah terjadi dan multi tafsir, untuk surat dari team soal Glagahwangi belum masuk di meja saya tuh, surat apaan tuh,” pungkasnya. (Bim/red).

Baca Juga:  Penunjukkan PKBM Maju Jaya Selaku Pembuat Naskah Ujian Perades Adalah Kesepakatan Tim Desa

Reporter : Bima Rahmat