Pemdes & Timdes Glagahwangi Dianggap Tidak Mengindahkan Saran Pemkab

SUARABOJONEGORO.COM – Terkait dengan polemik pengisian Perangkat Desa di Desa Glagahwangi, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, Djoko Lukito, selaku Asisten I, Pemerintahan Kabupaten Bojonegoro, bahwa setelah menerima laporan dari Kecamatan, pihaknya mengaku telah turun ke lapangan. Dalam hearing yang digelar oleh Komisi A, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (D0RD) Kabupaten Bojonegoro, Djoko Lukito menegaskan bahwa Tim Desa beserta Kepala Desa Glagahwangi dianggap tidak mengindahkan apa yang disarankan oleh Pemkab Bojonegoro maupun oleh Komisi A, DPRD Kabupaten Bojonegoro. Rabu (03/10/18).

“Ironis sebenarnya, kenapa Pemerintah yang ada di bawah tidak mengindahkan apa yang menjadi saran Pemerintah yang ada diatas,” katanya.

Dirinya mengutarakan bahwa saat pengisian perangkat desa sejak tahun 2016 yang lalu Desa Glagahwangi, tidak mengikuti pengisian perangkat desa, dengan alasan tidak menganggarkan. Namun demikian pihaknya tidak mempermasalahkan dengan pertimbangan kebutuhan desa. Akan tetapi di tahun 2018 ini Desa Glagahaangi mengajukan pengisian perangkat desa.

Baca Juga:  Pelantikkan Perangkat Desa Glagahwangi Dinilai Cacat Hukum

“Terkait dengan dusun Pandean, memang sejak dulu secara kewilayahan itu ada. Tapi hanya secara de facto saja. Tandanya mudah sebenarnya, kalau dusun itu ada pejabatnya biasanya ada bengkoknya,” ujarnya.

Kalau misalkan Kepala Desa ingin melakukan pemekaran, lanjutnya, diperbolehkan akan tetapi hatus sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang ada, termasuk harus ada persetujuan dari pemerintah Kabupaten. Dirinya menegaskan bahwa untuk pemekaran dusun Pandean, sampai saat ini belum ada pengajuan ke Pemkab Bojonegoro.

“Tim sudah turun ke desa mengingatkan untuk dusun Pandean agar tidak dilaksanakan pengisian dulu. Karena tidak sesuai dengan mekanisme pembentukannya. Tapi Kepala Desa Gelagahwangi, itu saya pikir agak aneh memang orangnya. Dia tetap bersikukuh berdasarkan pada musyawarah, jadi kalau difasilitasi jatuhnya setelah di musyawarahkan. Padahal musyawarah kalau tidak sesuai dengan ketentuan tidak boleh dilaksanakan. Jadi kalau musyawarah dianggap paling super ditingkat desa, dan paling benar bisa bahaya untuk kedepannya,” ujarnya.

Baca Juga:  Komisi A: Proses Pengisian Perangkat Desa Glagahwangi Melanggar Putusan MK

Selain itu, Djoko Lukito, menjelaskan bahwa diawal saat fasilitasi Tim Kabupaten telah menyarankan untuk tidak melakukan pengisian dan telah tertuang dalam berita acara yang ditandatangani oleh Tim Desa. Dan sepakat bahwa pengisian tersebut hanya dilakukan untuk tiga jabatan saja, yakni Sekdes, Kasi Pemerintahan dan Kasi Perencanaan.

“Namun dalam kenyataannya, dalam pelaksanaannya tetap melaksanakan pengisian Kasun Pandean,” jelasnya.

Terkait dengan persyaratan calon yang diperuntukkan dari warga setempat, dirinya mengaku telah mempertanyakan hal tersebut. Yakni apabila persyaratan atau peraturan desa yang terkait dengan persyaratan calon yang tidak dilakukan perubahan maka pihaknya tidak akan memfasilitasi.

“Waktu itu jawabannya sudah disesuaikan, dan dia meyakinkan kepada kami ada penduduk dari Madura yang daftar. Ternyata waktu kemarin Pak Camat kami konfirmasi, memang orang itu kelahiran Madura, tapi sudah penduduk desa Glagahwangi. Dan Perdesnya tidak dilakukan perubahan,” tegasnya. (Bim/Red)

Reporter: Bima Rahmat