Pelantikkan Perangkat Desa Glagahwangi Dinilai Cacat Hukum

SUARABOJONEGORO.COM – Anggota Komisi A, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Ali Mustofa, menyatakan bahwa terkait dengan pelantikan perangkat Desa di Glagahwangi tersebut sudah sejak awal Pendaftaran cacat hukum.

“Ada tiga poin yang sudah direkomendasikan oleh Komisi A untuk diteruskan ke Bupati Bojonegoro. Jadi kalau sekarang Kepala Desa memberanikan diri melantik dan memberikan Sk, artinya itu bisa dilakukan gugatan hukum PTUN,” ucapnya.

Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini menjelaskan jika masyarakat Glagahwangi atau pihak-pihak terkait bisa melakukan gugatan.

“Tetapi sebelum itu, Bupati mempunyai kewenagan untuk membatalkan SK, dan memberikan sangsi kepada Kepala Desa,” pungkasnya.

Sementara itu, Ratusan aparat kepolisian Resort Bojonegoro, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli hati ini mengamankan aksi demo penolakam pelantikan peramgkat desa Glagahwangi, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro. Sabtu (22/08/18).

Baca Juga:  Kades Glagahwangi Dianggap Arogan Oleh Komisi A

“Ada 100 personil dari Kepolisian resort Bojonegoro, dan 60 personil dari Polsek Sugihwaras,” katanya.

Kepada awak media Kapolres menyatakan bahwa, pihak Kepolisian dalam hal ini hanya sebatas mengamankan aksi tersebut, dan aksi tersebut juga sudah ada pemberitahuan dari Korlap kepada Kepolisian Bojonegoro.

“Kalau yang kontra mengangap ada kecurangan admitrasi dan ada tindak pidana, bisa gugat sesuai mekanismenya, yang dilantik juga punya hak yang menolak juga punya hak,” ujarnyan.

Dalam kesempatan ini, dirinya menegaskan jika ada penyimpangan Anggaran Dana Desa yang menyimpang, maka hal tersebut bisa dilaporkan kepada pihak-pihak terkait. Sedangkan jika ada pelanggaran Adminitrasi maka bisa dilaporkan kepada ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab), PMD, Hukum, atau Bupati, dan jika ada indikasi pelanggaran korupsi bisa dilaporkan ke Inspektorat.

Baca Juga:  Pemdes & Timdes Glagahwangi Dianggap Tidak Mengindahkan Saran Pemkab

“Kalau Babinkamtibmas hanya sebatas menjaga keamanan Desa agar kondusif tidak terjadi kendala apa-apa,” tambahnya. (Bim/red).

Reporter : Bima Rahmat