SuaraBojonegoro.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bojonegoro terus mendorong percepatan sertipikasi tanah wakaf guna memberikan kepastian hukum dan melindungi aset keagamaan agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan umat.
Komitmen tersebut disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bojonegoro, Sumarlin, S.ST., M.H., saat menjadi narasumber dalam kegiatan Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Pengelolaan Tanah Wakaf, Selasa (3/11/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Sumarlin memaparkan upaya Kantah Bojonegoro dalam mendukung percepatan sertipikasi tanah wakaf. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah penyerahan 18 sertipikat tanah wakaf kepada pihak terkait.
Menurut Sumarlin, sertipikasi tanah wakaf merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum atas aset yang telah diwakafkan. Dengan adanya sertipikat, tanah wakaf memiliki kejelasan status hukum sehingga dapat meminimalkan potensi sengketa maupun penyalahgunaan aset.
Ia menegaskan, perlindungan aset wakaf membutuhkan sinergi dan koordinasi antara Kantor Pertanahan dengan berbagai pihak terkait, sehingga proses administrasi dan sertipikasi dapat berjalan lebih efektif.
Sebagai bentuk peningkatan pelayanan, Kantah Bojonegoro juga berupaya menghadirkan loket khusus pelayanan wakaf. Fasilitas tersebut diharapkan dapat mempermudah masyarakat, nazir, maupun pengelola lembaga keagamaan dalam mengurus sertipikasi tanah wakaf.
Melalui koordinasi dan sinkronisasi tersebut, Kantah Bojonegoro berharap semakin banyak tanah wakaf yang memiliki kepastian hukum. Dengan demikian, aset wakaf dapat terlindungi dan terus memberikan manfaat bagi masyarakat serta kemaslahatan umat. (Lis/Red)








