SuaraBojonegoro.com – Polres Bojonegoro memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dugaan praktik “tangkap lepas” dengan nominal setoran mencapai Rp75 juta.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Cipto Dwi Laksana menegaskan tidak ada penyidik yang meminta maupun menerima imbalan dalam bentuk apa pun selama proses penanganan perkara.
Saat dikonfirmasi, AKP Cipto menjelaskan bahwa penanganan perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menjadi perhatian dalam pemberitaan tersebut masih berjalan sesuai prosedur hukum.
Ia juga menegaskan dugaan penerimaan imbalan sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan tidak terjadi dalam proses penanganan perkara oleh penyidik.
Sebagai bagian dari klarifikasi, Cipto menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan konfirmasi kepada pihak keluarga tersangka berinisial AL. Berdasarkan hasil konfirmasi tersebut, pihak keluarga menyatakan tidak pernah dimintai imbalan dalam bentuk apa pun oleh penyidik.
Saat ini, penyidik tengah menyelesaikan pemberkasan perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Proses penyidikan masih berjalan sesuai tahapan hukum yang berlaku.
Terkait perkembangan perkara, tersangka berinisial DM telah dilakukan penahanan. Sementara itu, penyidik masih menunggu petunjuk JPU untuk tersangka berinisial AL. Adapun BO yang diduga berperan sebagai perantara masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Dalam proses penanganan perkara, kami tegaskan tidak ada penyidik yang menerima imbalan dalam bentuk apa pun dan sekecil apa pun,” tegas AKP Cipto kepada awak media, Jumat (6/11/2026).
Polres Bojonegoro juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi maupun bukti terkait dugaan tersebut.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui saluran resmi kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Polres Bojonegoro menegaskan komitmennya menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. (Red)








