Reporter : Waluyo Wahyu Utomo
SuaraBojonegoro.com – Perangkat desa di Kabupaten Bojonegoro berpeluang bernapas lega terkait pemenuhan penghasilan tetap (Siltap) tahun anggaran 2026. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro telah menyiapkan mekanisme agar penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku, Selasa (03/11/2026).
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, Abdul Aziz, S.H., menjelaskan bahwa proses pemenuhan Siltap tersebut dilakukan melalui pengajuan evaluasi Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) tentang APB Desa maupun Perubahan APB Desa.
Menurutnya, desa yang telah menyelesaikan persyaratan administrasi dan mendapatkan persetujuan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati dapat melanjutkan proses pelaksanaan pemenuhan Siltap.
“Di desa yang telah diterbitkan SK Bupati, selanjutnya bisa dilakukan eksekusi pemenuhan Siltap,” jelas Abdul Aziz saat dikonfirmasi, Senin (2/11/2026).
Aziz menyampaikan, proses tersebut tidak dilakukan secara serentak untuk seluruh desa di Bojonegoro. Pelaksanaannya menyesuaikan pengajuan masing-masing desa yang lebih dahulu masuk dan memenuhi persyaratan.
“Beberapa desa telah mengajukan proses tersebut, di antaranya dari wilayah Kasiman, Ngambon, dan Kecamatan Kapas. Sementara desa lainnya dapat mengikuti sesuai tahapan pengajuan dan kelengkapan administrasi,” tambahnya.
Selain itu, Abdul Aziz juga menjelaskan bahwa secara formal proses evaluasi memiliki batas waktu 20 hari kerja. Dengan demikian, desa yang telah mengajukan permohonan pada akhir Oktober diperkirakan dapat mengetahui hasil prosesnya pada pertengahan November, sepanjang seluruh persyaratan terpenuhi.
Kebijakan pemenuhan Siltap ini juga diperkuat melalui surat Bupati Bojonegoro Nomor 140/794/412.211/2026 tertanggal 8 Oktober 2026 tentang Pelaksanaan Evaluasi Raperdes APB Desa dan Pemenuhan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Aparatur Pemerintah Desa serta Tunjangan dan Operasional BPD.
Dalam surat tersebut ditegaskan besaran penghasilan tetap aparatur pemerintah desa mengacu pada Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 24 Tahun 2024.
Adapun besaran Siltap yang ditetapkan yakni kepala desa sebesar Rp4.500.000 per bulan, sekretaris desa Rp3.375.000 per bulan, serta kepala seksi, kepala urusan, dan kepala dusun masing-masing Rp2.700.000 per bulan.
Surat Bupati tersebut juga mengatur ketentuan proporsi belanja operasional pemerintah desa paling banyak 30 persen dari total anggaran belanja desa sebagaimana ketentuan Pasal 121 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.
Dengan adanya mekanisme tersebut, pemerintah desa memiliki dasar untuk memproses pemenuhan hak penghasilan tetap aparatur desa tahun anggaran 2026. Namun, realisasi pelaksanaannya tetap mengikuti tahapan pengajuan, kelengkapan administrasi, dan persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku. (Why/Red)








