BPJS Kesehatan Imbau Peserta PBI JK Rutin Cek Status Kepesertaan

Reporter: Moch Arifianto

SuaraBojonegoro.com – BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat, khususnya peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), untuk rutin memeriksa status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Imbauan ini menyusul adanya penonaktifan sejumlah peserta sebagai dampak pemutakhiran data penerima bantuan oleh pemerintah.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bojonegoro, Wahyu Giyanto, menjelaskan bahwa perubahan status kepesertaan PBI JK mengacu pada hasil pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dilakukan pemerintah melalui instansi terkait. Penyesuaian tersebut bertujuan agar bantuan iuran JKN lebih tepat sasaran berdasarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Peserta yang berdasarkan hasil pemutakhiran tidak lagi masuk dalam kelompok desil 1 sampai 5 tidak menjadi sasaran penerima bantuan iuran JKN yang dibiayai pemerintah.

Wahyu menyampaikan, peserta yang masuk kelompok desil 6 hingga 10, tetapi kondisi riilnya masih tergolong miskin atau kurang mampu, tetap memiliki kesempatan untuk mengajukan pembaruan data apabila terdapat ketidaksesuaian dengan kondisi sebenarnya.

Pemerintah memberikan masa tenggang selama 90 hari bagi peserta untuk mengajukan pembaruan data melalui pemerintah desa, kelurahan, maupun Dinas Sosial setempat. Masyarakat juga dapat memeriksa status sosial ekonominya secara mandiri melalui laman resmi Cek Bansos Kementerian Sosial di https://cekbansos.kemensos.go.id/.

Baca Juga:  154 Kades Hari Ini di Lantik, Bupati Himbau Kelola Anggaran Dengan Transparan

“Kami mengimbau peserta untuk rutin mengecek status kepesertaan JKN. Dengan mengetahui status kepesertaan sejak dini, peserta dapat segera mengambil langkah yang diperlukan apabila terdapat perubahan status menjadi tidak aktif,” ujar Wahyu.

Selain pembaruan data, BPJS Kesehatan juga menyediakan mekanisme reaktivasi bagi peserta PBI JK yang kepesertaannya telah dinonaktifkan. Mekanisme ini dapat dimanfaatkan oleh peserta yang masih berada dalam periode enam bulan sejak penonaktifan maupun peserta nonaktif yang membutuhkan akses pelayanan kesehatan, sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk mengajukan reaktivasi, peserta perlu melapor ke Dinas Sosial setempat dengan melampirkan Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.

Selanjutnya, usulan tersebut diteruskan kepada Kementerian Sosial untuk dilakukan verifikasi. Apabila dinyatakan memenuhi kriteria, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali kepesertaan yang bersangkutan.

“Peserta PBI JK yang kepesertaannya nonaktif dan memerlukan layanan kesehatan diharapkan segera melapor ke Dinas Sosial setempat. Pengajuan reaktivasi dapat diproses apabila seluruh persyaratan terpenuhi dan telah melalui tahapan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Baca Juga:  Tes Beasiswa PEPC di Ikuti Oleh Ratusan Putra-Putri Terbaik Bojonegoro

Sementara itu, bagi peserta yang berdasarkan pemutakhiran data tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan iuran dan kondisi ekonominya telah memungkinkan untuk membayar iuran secara mandiri, Wahyu mendorong agar segera beralih ke segmen peserta JKN mandiri. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kesinambungan perlindungan kesehatan bagi peserta dan keluarganya.

Untuk memastikan status kepesertaan tetap aktif, masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui sejumlah kanal layanan resmi BPJS Kesehatan, yakni microsite PASTI JKN di https://pasti.bpjskesehatan.go.id/cek/, Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, maupun datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.

“Kami mengimbau peserta JKN, khususnya peserta PBI JK, untuk rutin mengecek status kepesertaannya melalui kanal resmi BPJS Kesehatan. Jika statusnya nonaktif, segera lakukan tindak lanjut agar akses layanan kesehatan tetap terjaga,” pungkas Wahyu. (Rif/Red)