SuaraBojonegoro.com | Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi melarang seluruh personelnya menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang mulai berlaku sejak 30 Oktober 2026.
Larangan ini berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari tingkat Mabes Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek). Personel yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, penerbitan surat edaran tersebut merupakan langkah proaktif institusi Polri dalam mengantisipasi perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang kini memanfaatkan perangkat rokok elektrik.
Menurutnya, vape berpotensi digunakan sebagai media penyalahgunaan narkotika melalui cairan atau liquid yang dimasukkan ke dalam cartridge. Kandungan cairan tersebut secara kasatmata tidak selalu dapat dibedakan antara liquid biasa dan yang mengandung zat narkotika.
“Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika harus kita antisipasi. Saat ini, perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11/2026).
Ia menjelaskan, salah satu hal yang menjadi perhatian Polri adalah penyalahgunaan vape untuk mengonsumsi narkotika cair, termasuk Etomidate yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Johnny menegaskan, kebijakan tersebut tidak hanya bertujuan mencegah penyalahgunaan narkotika, tetapi juga menjadi bentuk komitmen Polri dalam melakukan pencegahan dari internal institusi.
Menurutnya, upaya pemberantasan narkoba harus dimulai dari kedisiplinan dan keteladanan seluruh personel. Karena itu, Polri mengambil langkah tegas dengan melarang penggunaan vape bagi seluruh anggotanya tanpa terkecuali.
“Kami berharap langkah yang dimulai dari internal Polri ini dapat menjadi contoh dan diikuti oleh lingkungan institusi maupun elemen masyarakat lainnya. Upaya memerangi narkoba membutuhkan komitmen bersama, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perubahan perilaku,” jelasnya.
Ia menambahkan, kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun lingkungan kerja Polri yang berintegritas, disiplin, dan profesional. Seluruh personel diharapkan mampu menjadi teladan di tengah masyarakat serta menunjukkan komitmen nyata dalam perang melawan narkotika (never ending war against narcotics). (Lis/Red)








