Reporter : Waluyo Wahyu Utomo
SuaraBojonegoro.com – Pria berinisial F.K. (20) diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Bojonegoro setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga di teras rumah, Desa Kalitidu, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Cipto Dwi Leksana, dalam konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Senin (26/10/2026).
Peristiwa pencurian itu diketahui terjadi pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban berinisial S (59) sedang menonton pertandingan sepak bola Piala Dunia di dalam rumah dan mendengar suara sepeda motor dari luar.
Korban kemudian keluar rumah untuk memeriksa sumber suara tersebut. Namun, sepeda motor Honda Grand Impresa warna hitam miliknya yang diparkir di teras rumah dalam kondisi kunci kontak masih menempel telah hilang dan dibawa ke arah barat oleh orang tidak dikenal.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Cipto Dwi Leksana, menjelaskan bahwa tersangka diduga mencari sasaran dengan berkeliling untuk menemukan sepeda motor yang diparkir di teras rumah dengan kunci kontak masih menempel.
Setelah kejadian itu, korban melaporkannya ke Polsek Kalitidu. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan F.K. yang mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut.
“Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Grand Impresa warna hitam tanpa pelat nomor terpasang serta satu buah bukti kepemilikan kendaraan bermotor dengan nomor polisi S-3655-BB,” ujar AKP Cipto.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta. (Why/Red)








