Dua Pria Diduga Curi Motor Petani di Waduk Dayaan Kalitidu Bojonegoro

Reporter : Waluyo Wahyu Utomo

SuaraBojonegoro.com – Dua pria diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Bojonegoro setelah diduga mencuri sepeda motor milik seorang petani di area persawahan Waduk Dayaan, Desa Wotanngare, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Cipto Dwi Leksana, dalam konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Senin (26/10/2026).

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (04/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, sepeda motor Honda NF 125 SD tahun 2005 berwarna hitam biru milik korban diparkir di area persawahan ketika korban sedang mengairi sawah.

Korban baru mengetahui sepeda motornya hilang saat hendak pulang. Mengetahui kendaraannya tidak berada di tempat semula, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalitidu.

Baca Juga:  Kompol Rommy dan Kasat Binmas Lakukan Penyuluhan Kesehatan

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Cipto Dwi Leksana menjelaskan, dalam pengungkapan kasus ini polisi mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti berupa sepeda motor Honda NF 125 SD tahun 2005 dan satu unit Honda Revo berwarna merah kombinasi hitam yang diduga digunakan sebagai sarana pencurian.

“Adapun tersangka sebanyak 2 orang inisial F.K. (20) dan inisial M.S. (28), kemudian barang bukti 1 unit kendaraan roda dua merk honda type NF 125 SD tahun 2005 dan 1 unit kendaraan revo warna merah kombinasi hitam sebagai sarana dari pelaku,” jelas AKP Cipto.

Cipto menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga melakukan pencurian dengan berkeliling untuk mencari sasaran secara acak. Setelah menentukan kendaraan yang menjadi target, keduanya kemudian diduga melakukan pencurian terhadap kendaraan bermotor tersebut.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Akan Berikan Bantuan 200 Becak Listrik bagi warga Bojonegoro 

“Adapun modus operandi yang dilakukan adalah pelaku melkaukan pencurian dengan mencari sasaran dengan berkelilingbatau hunting menentukam secara acak targetnya kemudian melkukam pencurian terhadap.kendaraan bermotor tersebut,” tambahnya.

Berdasarkan keterangan dalam pengungkapan kasus tersebut, kedua tersangka diduga melakukan pencurian secara bersama-sama dengan menggunakan kunci palsu. Keduanya kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diduga melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Why/Red)