Bojonegoro Gelar FGD Penyusunan Raperbup Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal

SuaraBojonegoro.com — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Bojonegoro menggelar focus group discussion (FGD) untuk menyusun rancangan peraturan bupati (raperbup) tentang Pelaksanaan Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal, Kamis (22/10/26). Kegiatan berlangsung di Ruang Partnership Lantai 4 Gedung Pemkab Bojonegoro juga melibatkan akademisi Universitas Bojonegoro (Unigoro). Sekaligus dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro Hj. Nurul Azizah; Kepala Dinas PMPTSP Bojonegoro Budiyanto, S.Pd.; Asisten Administrasi Umum Setda Bojonegoro Machmuddin, AP., MM.; ketua tim kajian LPPM Unigoro Gunawan Hadi Purwanto, S.H., M.H., serta perwakilan OPD dan pihak terkait lainnya.

Wabup Bojonegoro, Hj. Nurul Azizah, menekankan pentingnya peningkatan daya tarik investasi sebagai salah satu upaya mendorong pertumbuhan ekonomi, mengurangi kemiskinan, dan memperluas kesempatan kerja. Sehingga, raperbup perlu dikaji dan disesuaikan dengan kebutuhan investasi saat ini agar pemberian insentif mampu memberikan kemudahan sekaligus kepastian bagi pelaku usaha dan investor. “Kemudahan investasi tidak hanya berkaitan dengan pemberian insentif. Tetapi mencakup kesiapan infrastruktur, akses transportasi, kepastian hukum, pencegahan konflik dan sengketa lahan, serta penyederhanaan proses perizinan. Pemerintah daerah perlu menyiapkan informasi mengenai potensi lahan investasi, meliputi lokasi, status kepemilikan, aksesibilitas, dan alternatif pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” paparnya.

Di sisi lain, pemetaan kawasan potensial untuk investasi juga perlu dilakukan dengan memperhatikan tata ruang dan rencana pengembangan wilayah. Seperti Temayang, Sugihwaras, dan Kedungadem, serta akses transportasi di Ngraho dan Margomulyo, menjadi bagian dari perhatian dalam pengembangan potensi investasi. Koordinasi dengan Perum Perhutani juga diperlukan untuk mengidentifikasi potensi lahan investasi dan memastikan akses transportasi yang melintasi kawasan hutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Cegah Petani Tersengat Jebakan Tikus, Dosen Fakultas Pertanian Unigoro: Idealnya Satu Rubuha untuk Empat Petak Sawah

“Kesiapan SDM menjadi faktor penting dalam mendukung masuknya investasi. Sehingga perlu dipetakan potensi dan keterampilan tenaga kerja di setiap kecamatan. Agar dapat disesuaikan program pelatihannya dengan kebutuhan industri,” imbuh pejabat asal Desa Sumbertlaseh, Kecamatan Dander.

Senada dengan hal itu, Asisten Administrasi Umum Setda Bojonegoro, Machmuddin, AP., MM., menyatakan bahwa raperbup diharapkan tidak hanya menjadi landasan hukum. Melainkan mampu memberikan kemudahan investasi secara nyata, transparan, dan dapat dilaksanakan oleh perangkat daerah terkait.

Dia mencontohkan, informasi tentang potensi dan peluang investasi di Kota Ledre perlu dihimpun dan disampaikan secara terintegrasi kepada calon investor melalui koordinasi antar OPD. “Kemudahan investasi itu mencakup penyediaan informasi peluang investasi, fasilitasi lahan atau lokasi, bantuan teknis, percepatan perizinan, peningkatan kualitas SDM, serta fasilitasi konsultasi dan penyelesaian kendala investasi,” terangnya.

“Sedangkan dalam pemberian insentif khususnya yang berkaitan dengan pemanfaatan aset daerah, perlu dilakukan kajian secara cermat mengenai bentuk, besaran, persyaratan, mekanisme, dan dasar pertimbangannya. Agar pemberian keringanan tersebut disertai dengan komitmen dan benefit yang jelas bagi pemerintah daerah dan masyarakat. Contohnya penyerapan tenaga kerja, peningkatan nilai investasi, keberlanjutan usaha, serta kontribusi terhadap perekonomian daerah,” papar Mahmudin.

Baca Juga:  Mahasiswa FISIP Unigoro Raih Best Social Media Putra Putri Batik Tuban 2024

Kepala Dinas PMPTSP Bojonegoro, Budiyanto, S.Pd., menambahkan, penyusunan raperbup tersebut diharapkan menjadi langkah strategis Pemkab Bojonegoro dalam menciptakan iklim investasi yang lebih mudah dan kondusif. “Dengan adanya regulasi yang jelas, pemberian insentif dan kemudahan diharapkan dapat memberikan kepastian. Sekaligus memudahkan pelaku usaha dan investor dalam mengakses dukungan yang disediakan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan dan kemampuan daerah,” timpalnya.

Dari sisi akademisi, Ketua Tim Kajian LPPM Unigoro, Gunawan Hadi Purwanto, S.H., M.H., menjelaskan, diterbitkannya raperbup nantinya mampu mendorong terciptanya investasi yang berkualitas, membuka lapangan kerja, memperkuat perekonomian lokal, dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan. “Jadi dukungan kepada investor dapat diberikan melalui insentif fiskal dan kemudahan nonfiskal yang disesuaikan dengan kewenangan serta kemampuan daerah. Pemberian dukungan tersebut perlu dilakukan secara selektif dan terukur melalui tahapan permohonan, verifikasi, penilaian, keputusan, pelaksanaan, hingga pelaporan dan evaluasi,” tukasnya.

Dinas PMPTSP Bojengoro bersama perangkat daerah, instansi, pihak swasta, dan tim kajian LPPM Unigoro berupaya menyempurnakan substansi raperbup. Agar tidak hanya memberikan kemudahan bagi investor, tetapi juga memastikan setiap dukungan yang diberikan memberikan manfaat yang terukur bagi masyarakat dan daerah. Sekaligus dapat mengakomodasi kebutuhan pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat. (din/red)