Uang Perkara Korupsi Desa Drokilo Disebut Dipakai untuk Judi Online

SuaraBojonegoro.com – Fakta mengejutkan muncul dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro. Mantan Kepala Desa (Kades) Drokilo, Sutrisno, mengakui sebagian uang yang berkaitan dengan perkara tersebut digunakan untuk judi online (judol).

Pengakuan itu terungkap saat Sutrisno diperiksa sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Majelis hakim menggali secara rinci penggunaan uang yang diduga berasal dari penyimpangan pengelolaan keuangan Desa Drokilo.

Dalam pemeriksaan tersebut, hakim menanyakan penggunaan uang, termasuk yang berkaitan dengan aktivitas judi online. Sutrisno membenarkan bahwa uang tersebut digunakan untuk judol.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Agus Eko Wahyudi, membenarkan adanya pengungkapan tersebut dalam persidangan.

“Ya, pernyataan itu muncul di persidangan,” kata Eko, Rabu (7/10/2026).

Selain penggunaan uang untuk judi online, persidangan juga mengungkap persoalan pembayaran sekitar Rp39 juta. Dana tersebut disebut berkaitan dengan honor guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), serta honor ketua RT dan ketua RW.

Baca Juga:  Kejari Bidik Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Inspektorat

Dalam persidangan, Sutrisno menyatakan akan berupaya menyelesaikan kewajiban pembayaran tersebut. Ia juga menyatakan kesanggupannya untuk mengembalikan kerugian keuangan negara yang muncul dalam perkara tersebut.

Diduga Rugikan Negara Rp1,47 Miliar

Perkara ini bermula dari dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan Desa Drokilo pada Tahun Anggaran 2021, 2022, dan 2024.

Dalam dakwaan JPU Kejari Bojonegoro, Sutrisno diduga menguasai dan mengelola sendiri keuangan desa tanpa melibatkan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) sebagaimana mekanisme yang berlaku.

Jaksa juga mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan, mulai dari pencairan dana yang tidak dilengkapi Surat Permintaan Pembayaran (SPP), pembayaran kegiatan tanpa bukti pengeluaran yang sah, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang disebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Dugaan penyimpangan tersebut kemudian diaudit oleh Inspektorat Kabupaten Bojonegoro.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor X.700/2052/412.100/2025 tertanggal 21 Oktober 2025, dugaan penyimpangan dalam perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1.478.129.206,56.

Atas dakwaan tersebut, Sutrisno dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:  Ketua PP Bojonegoro Dukung Kejaksaan Ungkap Kasus Dugaan Korupsi Peningkatan Jalan

Terdakwa juga didakwa dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan tersebut juga berkaitan dengan ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta ketentuan pengadaan barang dan jasa dan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD).

JPU Bacakan Tuntutan Besok

Perkara Sutrisno kini memasuki tahap akhir persidangan. JPU Kejari Bojonegoro dijadwalkan membacakan tuntutan terhadap terdakwa pada sidang lanjutan, Kamis (8/10/2026).

Namun, perkara dugaan korupsi di Desa Drokilo belum sepenuhnya selesai. Polres Bojonegoro juga tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Drokilo untuk Tahun Anggaran 2023.

Dengan demikian, kasus pengelolaan keuangan Desa Drokilo masih menjadi perhatian aparat penegak hukum, baik Kejari Bojonegoro maupun Polres Bojonegoro. (Sas/Red)