SuaraBojonegoro.com – Pemilik jebakan listrik untuk mengusir tikus di area persawahan Dusun Pager, Desa Sidomukti, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, berpotensi terancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Ancaman tersebut dapat diterapkan apabila hasil penyelidikan polisi membuktikan adanya kelalaian yang menyebabkan dua warga meninggal dunia.
Kasi Humas Polres Bojonegoro, Ipda M. Abul Wafa, mengatakan pemilik jebakan listrik dapat dikenakan Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tindak pidana karena kealpaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia atau terluka.
“Ancaman pidananya maksimal lima tahun penjara,” kata Ipda Wafa.
Meski demikian, polisi masih melakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut untuk memastikan rangkaian kejadian serta ada atau tidaknya unsur kelalaian dalam pemasangan jebakan listrik tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Dua warga Dusun Pager, Sutik (76) dan Paniti (45), meninggal dunia setelah tersengat aliran listrik dari jebakan tikus di area persawahan.
Keduanya diketahui hendak pergi ke sawah untuk menanam padi. Saat memasuki area persawahan, kedua korban diduga tersengat aliran listrik dari kawat yang dipasang sebagai jebakan tikus hingga meninggal dunia di lokasi.
Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan jebakan tersebut. Di antaranya gulungan kawat listrik sepanjang sekitar 10 meter dan cagak bambu yang digunakan untuk memasang kawat.
Jebakan listrik tersebut diketahui milik Suparngun (50), warga setempat yang juga merupakan tetangga kedua korban.
Petugas Polsek Kasiman bersama Tim Inafis Polres Bojonegoro dan Puskesmas Kasiman telah melakukan evakuasi serta pemeriksaan luar terhadap kedua korban. Hasil pemeriksaan sementara menemukan adanya luka bakar pada tubuh korban yang diduga akibat sengatan listrik.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua korban meninggal dunia akibat tersengat listrik jebakan tikus yang ada di persawahan,” ujar Kapolsek Kasiman, AKP Mochamad Khambali.
Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti untuk memastikan penyebab kejadian serta kemungkinan adanya kelalaian dari pemilik jebakan listrik.
Penerapan Pasal 474 KUHP terhadap pemilik jebakan masih bergantung pada hasil penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut oleh kepolisian. (Sas/Red)








