Terjerat Judi Online, Pria di Bojonegoro Gelapkan Dua Mobil Milik Korban

Reporter : Bima Rahmat

 

SuaraBojonegoro.com – Gara-gara kecanduan judi online, seorang pria berinisial ES (47), warga Dusun Sambong, Desa Purwosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, nekat melakukan penipuan dan penggelapan dua kendaraan milik seorang perempuan berinisial SRN (61).

 

Kasus tersebut diungkap Polres Bojonegoro, dalam pers rilis yang digelar di hadapan awak media. Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty menyampaikan, tersangka menggunakan rangkaian cerita bohong untuk menguasai kendaraan korban. Kamis (3/9/2026).

 

Dua kendaraan yang menjadi objek perkara yakni Toyota Innova Reborn warna hitam tahun 2024 dengan nomor polisi K 1135 MN dan Toyota Hilux Double Cabin warna hitam tahun 2020 dengan nomor polisi K-8576-Y.

 

“Pelaku melakukan serangkaian cerita bohong untuk melakukan penipuan terhadap korban untuk menguasai dua kendaraan milik korban, yang selanjutnya dikarenakan pelaku membutuhkan uang, dua kendaraan tersebut digelapkan,” terang Kapolres Yenni.

 

Dalam menjalankan aksinya, ES disebut menggunakan modus dengan menyampaikan kepada korban bahwa kendaraan tersebut akan disewakan kepada pihak Pertamina sebagai kendaraan operasional.

 

Namun, kendaraan yang telah dikuasai pelaku ternyata tidak sebagaimana yang dijanjikan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban.

 

Laporan polisi terkait perkara tersebut tercatat pada 11 Agustus 2026. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menemukan keberadaan tersangka.

Baca Juga:  Pembinaan Dihari Kedelapan Operasi Patuh Semeru

“Pada tanggal 12 Agustus 2026 petugas berhasil mengamankan tersangka ES di rumahnya, turut Dusun Sambong, Desa Purwosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro,” Lanjut AKBP Yenni Diarty.

 

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Bojonegoro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap motif di balik aksi ES. Tersangka disebut melakukan penipuan dan penggelapan karena gaya hidup serta kecanduannya terhadap judi online.

 

Kondisi tersebut membuat tersangka membutuhkan uang dan kemudian memilih cara melawan hukum dengan menguasai dua kendaraan milik korban.

 

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa kecanduan judi online tidak hanya berpotensi merugikan pelakunya secara ekonomi, tetapi juga dapat mendorong seseorang melakukan tindak pidana untuk mendapatkan uang.

 

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit Toyota Innova Reborn warna hitam tahun 2024 nomor polisi K 1135 MN beserta kunci kontak dan STNK atas nama Sinar Rotua Nababan.

 

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit Toyota Hilux Double Cabin warna hitam tahun 2020 nomor polisi K-8576-Y beserta kunci kontak dan STNK atas nama Linda Elisa Sinaga.

Baca Juga:  Tetes Air Mata, dan Suasana Haru Saat Pelepasan AKBP Ary Fadli,

 

Polisi juga mengamankan dokumen keterangan dari perusahaan pembiayaan kendaraan Toyota Innova Reborn serta dokumen terkait kendaraan Toyota Hilux.

Terancam Hukuman Empat Tahun Penjara

 

Atas perbuatannya, tersangka ES disangkakan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Pasal 492 mengatur mengenai tindak pidana penipuan, sementara Pasal 486 mengatur mengenai penggelapan. Dalam press release disebutkan, kedua pasal tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda maksimal kategori V sebesar Rp500 juta.

 

Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty menegaskan, pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menindak tegas setiap dugaan tindak pidana.

 

“Kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati ketika menyerahkan kendaraan atau barang berharga kepada orang lain, terlebih dengan alasan yang belum dapat dipastikan kebenarannya,” tegas Kapolres dihadapan awak media.

 

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan maupun skema kerja sama yang tidak jelas, serta menjauhi praktik judi online yang dapat menimbulkan kerugian dan berujung pada persoalan hukum. (Bim/Sas)