Reporter : Putut Sugiarto
SuaraBojonegoro.com – Anggaran pembangunan dan rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Sedah Kidul, Kecamatan Purwosari Kabupaten Bojonegoro, menyisakan pertanyaan.
Dari data yang dihimpun awka.medianinj, Dalam APBDes Tahun Anggaran 2023, tercatat program pembangunan/rehabilitasi RTLH sebanyak 8 unit dengan anggaran Rp124.763.000.
Jika angka tersebut dibagi rata, muncul nominal sekitar Rp15,59 juta untuk setiap unit rumah. Angka inilah yang kemudian membuat kening berkerut dan memantik pertanyaan: apakah seluruh nilai tersebut benar-benar menjadi bantuan untuk masing-masing rumah, atau terdapat komponen kegiatan lain yang ikut masuk dalam pagu anggaran?
Sorotan warga semakin mengemuka karena nominal tersebut perlu dibaca bersamaan dengan ketentuan penggunaan Dana Desa untuk program RTLH. Beberapa masyarakat meminta Pemerintah Desa Sedah Kidul menjelaskan secara terbuka dasar penganggaran, lokasi penerima, serta rincian penggunaan anggaran delapan unit tersebut.
“Dimana 8 (delapan) rumah penerima program RTLH itu berada? Sebab, anggaran publik tidak cukup hanya tercantum dalam dokumen APBDes, “ungkap Antok Warga Setempat kepada awak media, Selasa (25/08/2026).
Masyarakat juga berhak mengetahui siapa penerima manfaat dan bagaimana uang desa tersebut diwujudkan menjadi bangunan yang benar-benar dirasakan warga.
Pertanyaan kedua menyentuh aspek regulasi. kembali awak media mempertanyakan apakah penganggaran tersebut telah sesuai dengan Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2023, khususnya ketentuan yang dijadikan dasar mengenai batas bantuan RTLH dari Dana Desa. Dengan pagu Rp 124,763 juta untuk delapan unit, angka matematisnya mencapai sekitar Rp 15,6 juta per rumah.
Namun, angka tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Perlu dilihat dokumen pelaksanaan kegiatan secara utuh, termasuk RAB, sumber dana, komponen material dan upah, serta apakah Rp124,763 juta merupakan bantuan langsung per rumah atau total pagu kegiatan.
Di sinilah penjelasan Kepala Desa Sedah Kidul Kecamatan Purwosari, Lasirin, menjadi penting. Klarifikasi bukan sekadar untuk menjawab wartawan, tetapi untuk memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa setiap rupiah APBDes memiliki dasar, penerima, volume pekerjaan, serta pertanggungjawaban yang jelas.
Program RTLH sejatinya merupakan kebijakan yang menyentuh kebutuhan paling dasar masyarakat. Karena itu, ketika anggarannya mencapai lebih dari Rp124 juta untuk delapan unit, transparansi justru harus semakin tebal. Jangan sampai rumah yang hendak dibuat layak huni malah menyisakan pertanyaan yang tidak layak dibiarkan.
Delapan rumah, Rp124,763 juta, dan angka Rp15,6 juta per unit kini berada di meja klarifikasi. Publik tidak membutuhkan jawaban yang berputar-putar, melainkan dokumen dan penjelasan yang bisa diuji : siapa penerimanya, di mana lokasinya, berapa nilai sebenarnya per rumah, dan apa dasar regulasinya.
Hingga berita ini di tayangkan, klarifikasi Kepala Desa Sedah Kidul Lasirin mengenai lokasi delapan penerima dan rincian penggunaan anggaran tersebut masih ditunggu. (Put/Red)








