SUARABOJONEGORO.COM – Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bojonegoro seolah jalan di tempat. Sebeb, hingga saat ini Kejari belum menetapkan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang Inspektorat setempat.
Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang di Inspektorat Kabupaten Bojonegoro itu dalam penggunaan anggaran tahun 2015-2017 senilai Rp 8 miliar. Berpotensi menimbukan kerugian Negara.
Kejari Bojonegoro mulai melakukan penyelidikan kasus tersebut sejak awal April 2018. Kemudian, naik ke tahap penyidikan pada awal bulan Mei 2018. Hampir 4 bulan kinerja, belum membuahkan hasil.
Mengenai hal itu, Pakar Hukum Pidana Khusus Bojonegoro, Mansur mengatakan, penegak hukum bisa melakukan penetapan tersangka sepanjang telah memiliki bukti permulaan sebagai dua alat bukti yang cukup.
Penetapan tersebut, menurutnya bahkan bisa dilakukan di tingkat penyelidikan. “Jika memang sudah ditemukan dua alat bukti,” kata pria yang juga Katua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Bojonegoro ini.
Dalam pasal 1 angka 14 KUHAP menyatakan, tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Pasal tersebut, lanjut dia, jelas diartikan bahwa seseorang bisa menjadi tersangka sepanjang ada bukti permulaan yang cukup. Bukti permulaan yang cukup bisa didapat baik di tingkat penyelidikan maupun penyidikan.
“Kalau di awal sudah ada bukti permulaan cukup, sudah bisa ditetapkan tersangka,” kata pria yang juga menjabat Ketua Biro Konsultasi & Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum Unigoro ini.
Mansur menilai, sebenarnya tidak sulit bagi penyidik untuk mencari siapa tersangkanya. Sepanjang kerugian dari hasil audit BPK sudah jelas, penggunaan anggaran dan siapa yang bertanggung jawab atas anggaran itu sudah jelas.
Saat disinggung apakah Kejaksaan Negeri Bojonegoro sengaja mengulur – ngulur waktu dalam penanganan perkara ini? Mansur enggan komentar lebih jauh. Pasalnya, itu merupakan kewenangan Kejari Bojonegoro.
Sebelumnya, hampir empat bulan Kejari Bojonegoro belum menetapkan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang Inspektorat Bojonegoro. Padahal, perkara itu sudah masuk dalam penyidikan.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Agus Budiarto menyatakan bahwa saat ini perkara tersebut masih berjalan. Pihaknya mengklaim bahwa Kejari Bojonegoro terus bekerja untuk menuntaskan perkara terswbut.
“Belum ada tersangkanya, masih dalam proses,” kata pria yang akrab disapa Agus ini. (die/yud)
Reporter : Wahyudi