SuaraBojonegoro.com — Anggota DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto, akhirnya angkat bicara mengenai pengaduan masyarakat yang menyeret namanya ke Polda Jawa Timur terkait dugaan penggunaan ijazah palsu. Laporan tersebut diketahui dilayangkan oleh seorang pria berinisial MH.
Menanggapi tudingan serius itu, Sukur mengaku tetap tenang dan enggan ambil pusing. Ia justru menantang pihak pelapor untuk bisa membuktikan semua tuduhan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.
“Pihak yang bersangkutan harus bisa membuktikan dalil atau tuduhannya,” ujar Sukur saat dikonfirmasi, Sabtu (23/5/2026).
Politikus senior Bojonegoro ini menegaskan bahwa dirinya sangat siap menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Namun, ia juga memberi peringatan keras bahwa ia tidak akan tinggal diam jika tuduhan tersebut terbukti tidak berdasar.
“Kalau tidak bisa membuktikan, saya akan melakukan proses hukum balik,” tegasnya.
Kasus ini bermula ketika pengaduan terhadap Sukur Priyanto masuk ke Polda Jatim pada 16 Maret 2026 lalu. Laporan tersebut kini telah bergulir, bahkan keluar surat pemberitahuan pelimpahan pengaduan masyarakat bernomor B/4733/IV/RES.7.4./2026/Ditreskrimum tertanggal 27 April 2026.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan adanya aduan tersebut. Ia menjelaskan bahwa saat ini tim penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengumpulkan fakta-fakta lapangan.
“Perlu kami sampaikan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan,” terang Jules.
Saat ini, kasus tersebut tengah menjadi sorotan hangat publik di Bojonegoro. Mengingat proses hukum baru berjalan dan belum ada putusan resmi, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan dalam mengawal penanganan perkara ini. (Red*)







