Oleh: Mochamad Mansur, S.H., M.H. – Ketua LKBH Universitas Bojonegoro
Setiap 1 Mei, jalanan kota diisi spanduk dan orasi. Tuntutan buruh 2026 ini masih klasik: upah layak, kepastian kerja, stop PHK sepihak. Pertanyaannya sederhana: bukankah semua itu sudah diatur negara? Mengapa regulasi selalu kalah dengan realitas?
*1. Regulasi Kita Sebenarnya Sudah Cukup*
Di level norma, Indonesia tidak miskin aturan. UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. UU No. 13 Tahun 2003 jo UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menegaskan hak atas upah layak. PP No. 36 Tahun 2021 merinci formula Upah Minimum, struktur skala upah, hingga denda keterlambatan.
Sanksinya pun galak. Bayar di bawah UMK: pidana 1-4 tahun, denda Rp100-400 juta. Telat bayar upah: denda 5%-50%. PHK tanpa pesangon: bisa digugat ke PHI. Di atas kertas, buruh sudah “menang”.
*2. Tapi Realitas di Pabrik Bicara Lain*
Sebagai advokat yang mendampingi buruh di PHI, saya mencatat pola pelanggaran yang berulang tiap tahun:
1. *UMK hanya angka*: Buruh kontrak 5 tahun tetap dibayar UMK. Struktur skala upah tidak jalan. Alasan perusahaan: “kalau mau naik, resign lalu lamar lagi”.
2. *Upah dicicil*: “Cash flow seret” jadi dalih. Padahal Pasal 93 UU 13/2003: kerja = upah penuh, tepat waktu.
3. *Lembur dibayar “uang rokok”*: UU bilang lembur jam pertama 1,5x upah, jam berikutnya 2x. Faktanya, banyak buruh dikasih Rp15 ribu per malam.
4. *Magang berkedok*: Anak SMK “magang” 2 tahun dengan upah Rp800 ribu. Padahal kerja penuh 8 jam.
5. *PHK berkedok “mengundurkan diri”*: Buruh disodori surat pengunduran diri kosong. Jika menolak, dipindah ke bagian paling berat sampai menyerah.
*3. Mengapa Regulasi Kalah? Ini 5 Biang Keladinya*
*Pertama, Pengawasan yang Lumpuh*
Jumlah pengawas ketenagakerjaan di Indonesia hanya sekitar 1.600 orang. Mereka harus mengawasi 280 ribu perusahaan terdaftar. Rasio 1:175. Artinya, mayoritas perusahaan tidak pernah tersentuh inspeksi seumur hidup. Regulasi tanpa pengawas = macan ompong.
*Kedua, Hukum Acara yang Tidak Buruh-Friendly*
PHI digadang “cepat, sederhana, biaya ringan”. Realitasnya, mediasi di Disnaker 30 hari, gugatan ke PHI 6 bulan, kasasi ke MA bisa 1 tahun. Total 2 tahun. Buruh butuh uang untuk kontrakan bulan ini, bukan putusan 2 tahun lagi. Akhirnya banyak yang cabut perkara.
*Ketiga, Sanksi Pidana Tidak Dipakai*
Pasal 185 UU 13/2003 soal pidana upah di bawah UM hampir tidak pernah diterapkan. Aparat lebih suka “dibina”. Akibatnya, pengusaha nakal hitung-hitungan: lebih murah bayar denda Disnaker Rp5 juta daripada bayar UMK 100 buruh. Regulasi kalah oleh kalkulator.
*Keempat, Ketimpangan Kuasa*
Di lantai produksi, hukum yang berlaku adalah hukum pengusaha. Buruh yang lapor Disnaker besoknya dimutasi, dipersulit cuti, sampai “mengundurkan diri”. UU 21/2000 jamin kebebasan berserikat, tapi ketua serikat yang kritis sering jadi target PHK pertama.
*Kelima, Politik Upah Murah*
Sebagian kepala daerah masih bangga “UMK kami paling kompetitif”. Upah murah dijadikan _selling point_ investasi. Akibatnya, kenaikan UMK selalu jadi tarik ulur politik, bukan hak konstitusional. Regulasi dikalahkan oleh narasi “investor kabur”.
*4. Jalan Keluar: Agar 1 Mei Tak Jadi Seremoni Tahunan*
1. *Digitalisasi Pengawasan*: Wajibkan perusahaan lapor payroll bulanan via sistem online Disnaker yang terkoneksi BPJS Ketenagakerjaan & Pajak. Algoritma bisa langsung tandai perusahaan yang bayar di bawah UMK.
2. *Aktifkan Pidana Korporasi*: Terapkan Perma 13/2016. Sita aset perusahaan yang nunggak upah untuk bayar buruh. Bukan hanya HRD yang masuk penjara.
3. *Peradilan Buruh Kilat*: Untuk sengketa upah di bawah Rp50 juta, buat _small claims court_ ketenagakerjaan. Putus 30 hari, eksekusi langsung.
4. *Wage Guarantee Fund*: Jika perusahaan pailit, negara menalangi upah buruh dulu, baru nagih ke boedel pailit. Buruh tidak boleh jadi korban terakhir.
5. *Hentikan Politik Upah Murah*: Gubernur/Bupati yang tetapkan UMK di bawah formula PP 36/2021 tanpa alasan darurat harus diberi sanksi administratif oleh Kemendagri.
*5. Penutup*
1 Mei bukan panggung. Ia adalah alarm bahwa utang konstitusi Pasal 27 ayat (2) belum lunas. Regulasi tidak akan menang jika penegaknya takut, pengawasnya kurang, dan politiknya pro upah murah.
Buruh tidak minta dikasihani. Mereka hanya minta negara hadir menegakkan aturan yang dibuat negara sendiri. Sebab upah layak bukan hadiah pengusaha. Ia adalah hak. Dan hak yang tidak ditegakkan adalah bentuk ketidakadilan yang dilegalkan.
Selamat Hari Buruh 2026. Saatnya regulasi menang atas realitas.








