SuaraBojonegoro.com | Jakarta — Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengalihkan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah terus memicu perhatian luas.
Isu ini berkembang menjadi diskursus publik yang tidak hanya berbicara soal kewenangan hukum, tetapi juga menyentuh aspek kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.
Ketua Divisi Hukum CWIG sekaligus Advokat dan Konsultan Hukum, Rahmat Aminudin, S.H. turut memberikan pandangan hukum yang menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kewenangan dan akuntabilitas.
Menurut Rahmat, dalam kerangka hukum acara pidana, pengalihan jenis penahanan merupakan kewenangan yang sah dan diakui.
Namun demikian, dalam perkara yang menjadi perhatian publik, pendekatan yang terbuka dan komunikatif menjadi hal yang tidak terpisahkan.
“Langkah hukum tersebut pada dasarnya memiliki dasar normatif. Akan tetapi, ketika menyangkut perkara yang menjadi sorotan publik, transparansi menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Rahmat menilai bahwa tingginya perhatian publik terhadap kasus ini menunjukkan adanya harapan besar agar penegakan hukum berjalan secara konsisten dan berintegritas.
Oleh karena itu, setiap kebijakan yang diambil oleh aparat penegak hukum idealnya disertai penjelasan yang memadai.
Ia juga menekankan bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) harus tetap menjadi landasan utama, sehingga tidak muncul persepsi adanya perlakuan berbeda dalam proses penegakan hukum.
“Dalam praktik hukum, bukan hanya keputusan yang dinilai, tetapi juga bagaimana proses dan pertimbangannya dipahami oleh publik. Di sinilah pentingnya keterbukaan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rahmat mengingatkan bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi, aspek pengamanan alat bukti serta independensi saksi menjadi faktor yang sangat krusial. Oleh karena itu, setiap kebijakan terkait penahanan harus tetap mempertimbangkan efektivitas proses pembuktian.
Dalam pandangannya, dinamika yang terjadi saat ini seharusnya dimaknai sebagai bagian dari kontrol publik yang konstruktif, bukan semata kritik. Ia melihat hal ini sebagai peluang untuk memperkuat tata kelola penegakan hukum yang lebih baik ke depan.
“Kepercayaan publik adalah fondasi utama. Transparansi dan konsistensi dalam setiap langkah hukum akan memperkuat legitimasi lembaga penegak hukum itu sendiri,” tegas Rahmat.
Ia pun mengajak semua pihak untuk tetap menghormati proses hukum yang berjalan serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Dengan komunikasi yang baik dan terbuka, setiap kebijakan hukum dapat dipahami secara lebih jernih oleh masyarakat,” pungkasnya. (Lis/Red)








