Reporter : Waluyo Wahyu Utomo
SuaraBojonegoro.com – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro secara resmi mewajibkan seluruh pihak di wilayah Kabupaten Bojonegoro untuk membuat Lubang Resapan Biopori (LRB) sebagai upaya pelestarian lingkungan hidup sekaligus mengurangi risiko genangan dan banjir. Selasa (27/01/2026)
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bojonegoro Nomor 800/48/412.217/2026 tentang Kewajiban Pembuatan Lubang Resapan Biopori, yang ditetapkan di Bojonegoro pada 15 Januari 2026.
Dalam surat edaran tersebut, kewajiban pembuatan LRB ditujukan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD), BUMN/BUMD, lembaga, organisasi kemasyarakatan/LSM, pelaku usaha, satuan pendidikan, serta pemerintah desa dan kelurahan di seluruh Kabupaten Bojonegoro.
Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono menegaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari langkah konkret pemerintah daerah dalam mendukung konservasi sumber daya air, meningkatkan daya resap tanah, serta menekan potensi banjir yang kerap terjadi saat musim hujan.
Adapun ketentuan teknis pembuatan Lubang Resapan Biopori diatur secara rinci. LRB dibuat secara vertikal dengan diameter 10–25 sentimeter dan kedalaman minimal 1 meter. Lubang tersebut kemudian dipasangi pipa PVC, diisi dengan sampah organik seperti daun kering atau sisa makanan, serta ditutup menggunakan penutup berlubang. Sampah organik di dalam lubang diwajibkan diisi secara berkala untuk menjaga fungsi resapan dan kesuburan tanah.
Dalam pelaksanaannya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bojonegoro ditunjuk sebagai pendamping teknis. Masyarakat maupun instansi yang membutuhkan pendampingan dapat menghubungi PIC DLH Kabupaten Bojonegoro, Ahmad Syoleh Fatoni selaku Kepala Bidang Persampahan dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bojonegoro.
Selain itu, para camat diminta untuk menginstruksikan kepala desa dan lurah agar menggerakkan warga di wilayah masing-masing dalam pembuatan lubang biopori. Instruksi serupa juga ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bojonegoro untuk mengarahkan satuan pendidikan di bawah naungannya agar melaksanakan pembuatan LRB di lingkungan sekolah.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Bojonegoro berharap tercipta lingkungan yang lebih asri, daya dukung tanah yang meningkat, serta ketersediaan air tanah yang lebih baik di masa mendatang. (Why/Red)








