Sekretaris Komisi B DPRD Bojonegoro Sebut Pengaturan Pajak Telekomunikasi Adalah Kewenangan Pemda

Reporter: Bima Rahmat 

 

SuaraBojonegoro.com – Sekretaris Komisi B Sigit Kushariyanto menegaskan bahwa pengaturan pajak dan retribusi infrastruktur telekomunikasi, termasuk kabel fiber optik, merupakan bagian dari kewenangan pemerintah daerah dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda) dengan tujuan utama meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), selama tetap berpedoman pada regulasi nasional yang berlaku. Jumat (23/01/26).

 

Menurut Sigit, pemerintah daerah memiliki otoritas untuk menyusun Perda sebagai instrumen hukum pengelolaan daerah. Seluruh bentuk kreasi, inovasi, dan aktivitas Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sah dilakukan sepanjang tidak menyimpang dari ketentuan perundang-undangan.

 

“Tujuan utama dari Perda itu adalah pendapatan asli daerah. Semua bentuk kreasi dan inovasi pemerintah daerah sah dilakukan selama tidak menyimpang dari regulasi yang ada.

 

Undang-undangnya sudah jelas, baik undang-undang perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2010 maupun regulasi tahun 2022. Itu yang menjadi dasar penyusunan Perda baru untuk mengatur kabel fiber optik,” jelasnya.

 

Ia menegaskan bahwa pengaturan tersebut bukan wacana baru. Dalam Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah tahun 2025, yang dibahas bersama DPRD melalui Panitia Khusus (Pansus) 2 Komisi B, retribusi fiber optik telah masuk sebagai salah satu objek yang dibahas.

 

“Perda itu sudah dibahas setahun yang lalu di Komisi B. Salah satu objek yang dikenakan adalah retribusi fiber optik. Pertimbangannya jelas, daerah harus menggali retribusi daerah sebagai upaya mengungkit ekonomi dan meningkatkan pendapatan,” ujarnya.

 

Sigit menekankan bahwa selain aspek pendapatan, penataan kabel fiber optik juga menyangkut estetika kota dan keselamatan publik. Ia menyoroti kondisi kabel yang semrawut, melintang di jalan, serta tiang-tiang yang terlalu dekat dengan badan jalan, yang berpotensi membahayakan masyarakat.

Baca Juga:  Dugaan Pelayanan Puskesmas Purwosari Buruk, Komisi C DPRD Bojonegoro Investigasi Kematian Bayi di Purwosari

 

“Ini bukan hanya soal retribusi. Dari sisi estetika, ini sangat penting. Kabel yang semrawut mengganggu keindahan kota dan berbahaya bagi pengguna jalan. Pernah terjadi kabel putus yang sempat menjerat seorang perempuan pengguna jalan. Ini fakta di lapangan,” tegasnya.

 

Karena itu, ia mendorong Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk segera menyediakan fasilitas jalur kabel bawah tanah, terutama di jalan-jalan protokol yang dinilai rawan dan semrawut. Dengan sistem tersebut, seluruh penyelenggara jasa telekomunikasi wajib mengikuti pola penataan yang seragam.

 

“Kalau kabel ditanam di bawah tanah, semua dunia usaha telekomunikasi wajib mengikuti. Kota menjadi indah, tertib, dan yang paling penting, tidak membahayakan publik,” katanya.

 

Terkait pemanfaatan aset daerah, Sigit menegaskan bahwa pembangunan tiang maupun penempatan kabel di fasilitas milik pemerintah daerah harus tunduk pada ketentuan retribusi.

 

Ia membedakan secara tegas antara penggunaan aset daerah dan pemanfaatan lahan pribadi milik warga.

 

“Kalau pengusaha menyewa tanah pribadi milik warga, silakan. Itu di luar konteks. Tapi kalau mereka membangun di fasilitas aset daerah, itu harus tertata dan wajib memberikan kontribusi ke daerah. Tidak bisa dibiarkan begitu saja,” jelasnya.

 

Ia menyebut bahwa dalam Perda, pengenaan retribusi telah diatur dengan mekanisme tertentu, sementara perhitungan teknis menjadi kewenangan perangkat daerah terkait.

 

“Dalam Perda itu, dikenakan retribusi per meter dengan nilai tertentu per tahun. Perhitungannya ranah dinas pendapatan daerah,” ujarnya.

 

Selain kabel, Sigit juga menyoroti keberadaan menara telekomunikasi bersama (shared tower) yang digunakan oleh banyak penyedia layanan. Menurutnya, seluruh infrastruktur telekomunikasi wajib berizin dan mengikuti ketentuan pajak serta retribusi daerah.

Baca Juga:  Komisi B: Aktivitas Penyulingan di Sumur Tua di Bojonegoro Ilegal, Tapi Belum Bisa Ditindak!

 

“Tower-tower bersama harus mengikuti regulasi Perda yang ada. Kalau ada yang belum berizin tapi sudah beroperasi, itu harus diizinkan dan disesuaikan dengan Perda yang baru. Apalagi satu tower bisa dipakai sampai belasan provider,” tegasnya.

 

Ia menambahkan bahwa semua bangunan dan fasilitas yang berkaitan dengan jasa telekomunikasi, baik di darat maupun udara, merupakan objek pajak dan retribusi daerah yang sah.

Dalam konteks penegakan aturan, Sigit menegaskan bahwa Perda tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif. DPRD memiliki fungsi pengawasan, sementara eksekutif wajib menjalankan dan menegakkan Perda secara konsisten melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Kalau penegakan Perda mandul, DPRD tugasnya mengawasi. Tapi Perda itu harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Satpol PP tugasnya menegakkan Perda, badan pendapatan daerah menata pendapatannya, dan OPD lain seperti DLH punya kewenangan dari sisi keindahan dan lingkungan,” tegasnya.

Ia juga menyinggung kemungkinan peran desa dalam penataan kabel fiber optik. Menurutnya, desa dapat menyusun Peraturan Desa (Perdes), namun tetap harus selaras dengan kewenangan kabupaten.
“Kalau desa mau menyiapkan tiang atau mengatur melalui Perdes, silakan saja. Tapi kalau itu berada di jalan kabupaten, itu tetap aset kabupaten. Harus ada sinkronisasi,” jelasnya.

Sigit menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya komitmen dan konsistensi eksekutif dalam penegakan aturan.

“Jangan main-main. Kalau ini potensi yang harus dipungut, ya dipungut sesuai aturan untuk pembangunan daerah. Kalau tidak bisa dipungut, maka harus ada penertiban. Semua regulasi yang ada harus ditegakkan,” pungkasnya. (Bim/red).