Reporter : Moch Arifianto
SuaraBojonegoro.com – Maraknya juru parkir (jukir) liar yang memungut biaya parkir saat kegiatan Car Free Day (CFD) di Bojonegoro mendapat perhatian dari masyarakat. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bojonegoro. Praktik pungutan tersebut diketahui terjadi di luar jam kerja petugas resmi Dishub.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Bojonegoro, Bambang Loemawan, menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Bupati (Perbub), jam kerja petugas Dishub dalam pengamanan dan pengaturan parkir CFD ditetapkan mulai pukul 05.00 hingga 08.00 WIB. Bahkan, pihaknya masih memberikan toleransi hingga pukul 09.00 WIB sebagai langkah antisipasi.
“Dalam aturannya dari jam 05.00 sampai jam 08.00, dan itu pun saya beri waktu tambahan sampai jam 09.00 untuk jaga-jaga. Jukir liar biasanya masuk setelah jam kerja petugas Dishub selesai,” ujar Bambang Loemawan. Senin(29/12/2025).
Menurutnya, kedepan, Dishub akan melakukan penambahan personel dan penguatan koordinasi lintas sektor, Dishub berharap ke depan suasana CFD Bojonegoro lebih tertib, kondusif, serta bebas dari praktik pungutan liar yang meresahkan pengunjung.
Rencana kedepan, Dishub akan melakukan MoU dengan Satpol PP dan dinas terkait. Langkah itu untuk memperkuat penindakan, termasuk penataan pedagang dan aktivitas lain yang masih beroperasi setelah jam CFD selesai.
mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang parkir kepada jukir liar maupun petugas parkir resmi Dishub. Pasalnya, kendaraan berpelat nomor S (Bojonegoro) tidak dikenakan biaya parkir alias gratis.
“Sementara untuk kendaraan berpelat luar daerah, pembayaran parkir wajib menggunakan sistem QRIS yang telah disediakan oleh Dishub,” tegasnya.
Dishub berharap dengan adanya evaluasi dan kesadaran masyarakat, pelaksanaan CFD ke depan dapat berjalan tertib, nyaman, dan bebas dari pungutan liar. (Rif/Red)








