Bapemperda DPRD Bojonegoro Sepakati Beberapa Raperda, Apa Saja?

Reporter : Moch Arifianto

SuaraBojonegoro.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bojonegoro menyepakati 11 judul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Kesepakatan ini diambil setelah menindak lanjuti surat usulan dari Bupati Bojonegoro tertanggal 3 September 2025 dan 23 Oktober 2025.

Jubir (Juru Bicara) Bapemperda menyampaikan bahwa pembahasan dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, serta melibatkan Tim Eksekutif dalam beberapa kali rapat bersama.

Adapun kesebalas Raperda yang disetujui diantaranya adalah RPIK Bojonegoro 2024–2044, Dana Abadi Daerah Bidang Lingkungan Hidup, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan 2026–2030, Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Kabupaten Layak Anak (KLA), Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010 tentang Desa, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, Perubahan APBD 2026, dan APBD tahun 2027.

Melalui penetapan Propemperda 2026 ini, DPRD dan Pemkab Bojonegoro menargetkan penyusunan regulasi yang lebih terarah dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat, mulai dari sektor industri, lingkungan hidup, kepariwisataan, hingga perlindungan sosial dan penguatan tata kelola pemerintahan tahap selanjutnya, seluruh Raperda tersebut akan mulai dibahas secara mendalam di tingkat komisi dan panitia khusus DPRD. (Rif/Red)