Reporter : Moch Arifianto
SuaraBojonegoro.com – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Bojonegoro memanas. Perwakilan kelompok buruh pabrik rokok akhirnya bertemu Komisi A DPRD Bojonegoro untuk dengar pendapat, setelah mereka menyuarakan kekhawatiran serius akan ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal jika Perda KTR disahkan tanpa mempertimbangkan dampaknya pada sektor industri tembakau lokal.
Dalam pertemuan tersebut, para buruh menyampaikan keberatan bahwa penerapan aturan KTR dinilai dapat membatasi aktivitas kerja dan kebebasan individu, terutama bagi pekerja yang selama ini menggantungkan hidupnya pada pabrik rokok.
Anisa Yulianti, perwakilan dari Serikat Pekerja, mengungkapkan kekhawatiran terbesar para buruh.
”Apabila Perda KTR ini disahkan dan tidak melihat dampaknya, apakah mau pemerintah memberikan pekerjaan lainnya? Karena dikhawatirkan akan terjadi PHK. Bahkan, beberapa buruh sudah dirumahkan, padahal 60% warga Bojonegoro menggantungkan kehidupannya sebagai buruh pabrik rokok,” ujar Anisa.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa Perda KTR bukan hanya isu kesehatan publik, tetapi juga isu ekonomi dan keberlangsungan hidup ribuan keluarga di Bojonegoro.
DPRD Klaim Perda KTR Justru Menguntungkan Perokok
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Choirul Anam, Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, memberikan pandangan yang berbeda. Ia mengklaim bahwa Perda KTR justru akan membawa keuntungan, bahkan bagi perokok itu sendiri.
”Jika Perda Kawasan Tanpa Rokok ini disahkan, sebenarnya justru akan memberikan keuntungan bagi para perokok. Sebab, dengan adanya aturan yang menetapkan area tertentu sebagai kawasan tanpa rokok, pemerintah maupun pengelola tempat umum diwajibkan menyediakan area khusus untuk merokok,” jelas Choirul Anam.
Ia menambahkan, hal ini berarti perokok tetap mendapatkan ruang yang layak dan tertata, menciptakan keseimbangan antara hak perokok dan nonperokok di ruang publik.
Meskipun demikian, Choirul Anam memastikan bahwa DPRD akan selalu berpihak pada kepentingan pekerja. ”Kami dari DPRD selalu berpihak kepada para buruh. Kami usahakan tidak akan terjadi adanya PHK massal. Adanya aturan Perda KTR harus bisa berkolaborasi dengan aspek-aspek ekonomi,” tegasnya, menjamin bahwa aspek industri akan diperhatikan.
Masukan dari para buruh ini kini menjadi pertimbangan penting bagi Panitia Khusus (Pansus) yang membahas Raperda. Pansus DPRD Bojonegoro menegaskan bahwa setiap pendapat dan usulan dari serikat buruh akan dikaji secara objektif sebelum keputusan akhir diambil. Tujuannya, agar Perda yang disahkan nantinya dapat memberikan keadilan dan keseimbangan bagi semua pihak, termasuk industri dan tenaga kerja yang menjadi tulang punggung perekonomian Bojonegoro. (Rif/Red)








