Reporter : Moch Arifianto
SuaraBojonegoro.com – Terkait adanya Kecelakaan Lalu Lintas yang di akibatkan jalan berlubang dan rusak serta menyebabkan seorang pengendara sepeda motor di Jalan Bojonegoro – Babat tepatnya di Desa Ngemplak, Kecamatan Baureno, dan berakibat meninggal dunia, kemudian Warga melakukan aksi protes dengan menanam pohon pisang di jalan raya Nasional, tepatnya di jalan rusak dan berlubang yang mengakibatkan korban kecelakaan meninggal dunia tersebut.
Dengan adanya kejadian dan aksi protes tersebut Negara maupun pemerintah bisa di tuntut. Jika terjadi kecelakaan akibat kondisi jalan yang rusak dan tidak segera diperbaiki, atau karena tidak adanya rambu peringatan di lokasi tersebut, pihak yang berwenang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum, hal itu disampaikan oleh Mochammad Mansur, selaku Praktisi Hukum sekaligus Ketua Peradi (persatuan Advokat Indonesia) Bojonegoro.
Mochammad Mansur juga menyampaikan bahwa hal itu pemerintah terkait dapat dituntut secara perdata melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), pemerintah juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti lalai dalam menjalankan kewajibannya terkait pemeliharaan jalan.
“Ketentuan ini diatur secara tegas dalam Pasal 273 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang menyebutkan bahwa setiap penyelenggara jalan yang dengan sengaja tidak segera memperbaiki jalan rusak dan dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, dapat dikenai sanksi pidana,” terang Mansur.
Hal ini menunjukkan bahwa tanggung jawab pemerintah terhadap keselamatan pengguna jalan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang serius.
Kewajiban untuk memperbaiki kerusakan jalan dan memasang rambu peringatan bukan sekadar bentuk pelayanan publik, melainkan juga bagian dari upaya negara dalam melindungi hak warga negara untuk memperoleh keamanan dalam berlalu lintas.
“Dengan demikian, kelalaian dalam pemeliharaan jalan yang menyebabkan korban jiwa atau kerugian materiil dapat berujung pada tuntutan hukum, baik secara perdata maupun pidana, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” lanjut Pria yang juga Dosen di Universitas Bojonegoro ini.
Kejadian kecelakaan akibat jalan nasional yang rusak ini sering terjadi di wilayah Kabupaten Bojonegoro, dan pemerintah seharusnya diharapkan segera hadir baik melalui perbaikan maupun tanggung jawab terhadap korban kecelakaan akibat jalan nasional yang Rusak. (Rif/Red)








