Pria Ini Curi Onderdil Motor Lalu Dijual Online

SUARABOJONEGORO.COM – Dengan menaiki atap dan membobol plafon disebuah bengkel, GN warga Desa Dengok, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, berhasil mencuri barang-barang dan beberapa onderdeal motor. Hasil curiannya tersebut dijual secara online di media sosial dengan harga Rp300 ribu. Selasa (31/07/18).

“Modusnya tersangka mengambil barang-barang dari bengkel, kemudian dijual secara online. Setelah dicek di media online barang-barangnya hampir mirip dengan hilang ditempat kejadian, setelah dilakukan pemyelidikan dan menagkap pelaku,” kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli, saat konfrensi pers di halaman Mapolres Bojonegoro.

Kapolres menyatakan bahwa dalam menjalankan aksinya tersangka melakukannya sendiri dan pencurian dengan pemberatan tersebut dilakukan oleh tersangka yang pertama kali. Akibat perbuatannya GN dikenakan Pasal 363 dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Baca Juga:  Tersangka Terancam Pasal Berlapis

Sementara itu GN kepada awak media mengaku nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhannya sehari hari. Pria yang kesehariannya bekerja wiraswasta ini mengakui jika sebelumnya dirinya menganggur.

“saya jual untuk kebutuhan sehari hari,” pungkasnya. (Bim/red).

Reporter : Bina Rahmat