Mahasiswa KKN Unigoro Pasang Plang Kebersihan di Hutan Dander, Tegaskan Komitmen Jaga Lingkungan

Reporter : Putut Sugiarto

SuaraBojonegoro.com – Kelompok Kuliah Kerja Nyata Kolaboratif (KKN-TK) Kelompok 4 Universitas Bojonegoro (Unigoro) melaksanakan kegiatan pemasangan buis deker dan plang peringatan bertuliskan “Jagalah Kebersihan, Buang Sampah pada Tempatnya” di kawasan hutan Desa Dander, Kabupaten Bojonegoro, Jumat (01/08/2025).

Kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi antara mahasiswa, masyarakat, dan Perhutani dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan, khususnya di kawasan hutan lindung.
Selain pemasangan infrastruktur, mahasiswa juga mengadakan jelajah alam di sekitar kawasan hutan. Kegiatan ini bertujuan untuk mengenali potensi ekologis Hutan Dander serta mengamati secara langsung kondisi kebersihan dan keanekaragaman hayati yang ada di dalamnya.

Acara tersebut turut dihadiri oleh perwakilan masyarakat serta Ahmad Junaidi selaku Mandor Lingkungan PKPH Dander RTH Sumber Arum. Dalam keterangannya, Ahmad menyoroti permasalahan sampah yang kian mengkhawatirkan dan menjadi perhatian serius bagi pihak pengelola hutan.

Baca Juga:  Penutupan KKN Mahasiswa di Desa Jono Berlangsung Khidmat dan Penuh Haru

“Sebagai mandor lingkungan, saya sudah empat kali mengusulkan solusi terkait persoalan sampah dalam rapat evaluasi bidang lingkungan. Kurangnya kesadaran masyarakat menjadi tantangan utama. Kami juga telah menjalin kerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup agar dapat menemukan titik temu pengelolaan sampah yang lebih terorganisir, “tuturnya.

Beliau menjelaskan bahwa saat ini telah direncanakan penetapan satu lokasi sebagai tempat pembuangan sementara. Sampah yang telah terkumpul nantinya akan diangkut secara berkala guna mencegah pencemaran dan menjaga kualitas udara di kawasan hutan.
Selain itu, terdapat rencana pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di atas lahan milik Perhutani. Namun, rencana ini masih belum terealisasi karena terkendala izin penggunaan lahan dan keterbatasan anggaran.

Baca Juga:  Ingin Daftar KIP Kuliah? Simak Informasi Pembuatan Akun bagi Camaba Unigoro

Terkait penegakan aturan, Ahmad menegaskan bahwa sudah ada dasar hukum yang mengatur larangan membuang sampah sembarangan. Namun, pelaksanaan di lapangan sering kali terhambat oleh keterbatasan pengawasan.

“Minimal jika tertangkap tangan, pelaku kami minta untuk membawa kembali sampahnya. Namun kenyataannya, sebagian besar pelaku tidak tertangkap karena lolos dari pantauan,” ungkapnya.

Ahmad mengakhiri dengan menyampaikan harapan bahwa keberadaan plang peringatan ini dapat menjadi pengingat moral sekaligus sosial bagi masyarakat, khususnya para pengunjung, untuk tidak menjadikan hutan sebagai tempat pembuangan sampah.

“Harapan kami, dengan adanya plang ini bisa menggugah hati masyarakat. Hutan bukan tempat sampah. Hutan adalah ruang konservasi dan pelestarian alam yang harus dijaga bersama,” pungkasnya. (Red/Lis)