Reporter : Bima Rahmat
SuaraBojonegoro.com – Mantan Ketua PC Ansor Kabupaten Bojonegoro, periode 2025-2019, Abdulloh Faizin, meminta untuk mengkaji kembali berkas persyaratan calon pengurus PC NU Kabupaten Bojonegoro yang sebelumnya telah diterbitkan. Permintaan kaji ulang tersebut dikarenakan hampir separuh kepengurusan dinilai tidak memenuhi syarat masa khidmat pasal 7 item 1 perkum. Minggu (20/07/25).
“Calon pengurus harian syarat minimal pernah menjadi menjadi pengurus PC NU, lembaga PC Banom dan atau minimal harian MWC sekurang kurangnya 1 periode penuh dengan dibuktikan SK,” katanya.
Menurutnya, belum semua kepengurusan baru memenuhi persyaratan ijazah pendidikan kader sesuai klasifikasi A di Jawa Timur, sebagaimana yang tertuang dalam pasal 7 item 2, dengan dibuktikan ijazah pelatihan. Selain itu Abdulloh Faizin, mengaku ironi yang mana di tengah kader Bojonegoro yang melimpah dari alumni IPNU, alumni Ansor, mantan-mantan MWC dan banyak kader yang memenuhi syarat secara administrasi dan keaktifannya, justru mengambil banyak sekali pengurus dari kalangan yang belum pernah menoreh perjuangan dari NU maupun Banom.
“Banyak sekali pengurus dari kalangan yang belum pernah menoreh perjuangan dari NU maupun Banom,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini Abdulloh Faizin, berharap agar tata cara proses yah sudah diputuskan ulama NU sedunia melalui peraturan perkumpulan nahdatul ulama.
“Hendaknya dihormati dan dipatuhi sebagai tata cara berorganisasi untuk menjaga Marwah NU sekaligus jalan menuju satu komando, berproses dan berkhidmat,” pungkasnya. (Bim/red).








