KPU Bojonegoro Umumkan Pendaftaran Caleg

SUARABOJONEGORO.COM – Setelah Pilkada serentak 2018, tugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro belum usai. Kini KPU setempat mensosialisasikan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota 2019.

“Masih tahap sosialisasi,” kata Komisioner KPU Bojonegoro, Divisi Teknis dan Penyelenggara Fatkhur Rohman kepada SuaraBojonegoro.com, Senin (2/7/2018).

Dijelaskan, berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan
KPU RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan KPU RI nomor 7 tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemiihan Umum tahun 2019 serta Peraturan KPU
RI nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Pengajuan bakal calon dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari. Rinciannya, tanggal 4 Juli hingga 17 Juli 2018. Hari pertama hingga hari ketiga belas dilakukan pada pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB. Hari terakhir dilakukan pada pukul 08.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB.

Baca Juga:  Dilantik, PPK - PPS Diminta Tahan Godaan

Tempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bojonegoro Jalan KH R Moh Rosyid no 93 Bojonegoro. Sesuai pengumuman yang diunggah dilaman KPU Kabupaten Bojonegoro. “Lebih jelasnya, bisa dilihat dilaman kami,” imbuhnya. (die)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *