Kantah Bojonegoro: PTSL Solusi Tepat Cegah Konflik Sengketa Tanah

Reporter : Lina Nur Hidayah

SuaraBojonegoro.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bojonegoro menjalankan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebagai upaya memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mendaftarkan tanah secara gratis. Adanya program PTSL tersebut mengacu pada landasan hukum mengenai penerbitan sertifikat elektronik pada peraturan Menteri Agraria dan Tata ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1 tahun 2021. Selasa (10/12/24)

Kepala sub bagian tata usaha Kantor Pertanahan Bojonegoro, H. Yudi, A. Ptnh., M.M mengatakan bahwa tujuan utama program PTSL tersebut agar seluruh wilayah negara Indonesia terdaftar dan terpetakan. Selain itu, mempercepat pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hal atas tanah bagi masyarakat.

Baca Juga:  Warga Ngelo Terdampak Pembebasan Lahan Proyek Bendungan Gerak Tetap Menolak Pengukuran Oleh BPN

“Program PTSL ini juga meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran secara khusus dan secara umum ekonomi negara, dapat mencegah atau mengurangi sengketa atau konflik Pertanahan, ” Ungkapnya.

Disampaikan Yudi bahwa BPN Bojonegoro telah menerbitkan 7.875 sertifikat terbit melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap berbentuk elektronik.

“Pada tahun ini BPN Bojonegoro telah menerbitkan 7.875 sertifikat elektronik melalui program PTSL, dengan total 25.000 bidang tanah untuk pengajuan sertifikat melalui PTSL, ” Tambah Yudi.

Lanjut Yudi bahwa kegiatan pendaftaran tanah melalui program PTSL tidak dipungut biaya apapun oleh BPN, masyarakat hanya menyiapkan pra pendaftaran, seperti Pemberkasan, foto copy, materai, dan tugu batas patok.

“Kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali dilakukan secara serentak bagi semua objek Pendaftaran Tanah yang belum terdaftar di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa atau kelurahan, ” Paparnya. (Lin/red)