SuaraBojonegoro.com – Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengalami serangan siber menggunakan Brain Cipher Ransomware dari kelompok Lockbit 3.0. Dampaknya sangat signifikan terhadap lebih dari 210 instansi pemerintahan di tingkat pusat dan daerah. Para peretas menuntut tebusan sebesar 8 juta Dolar AS atau sekitar Rp131 miliar untuk mengembalikan kunci enkripsi data yang terancam.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah berupaya melakukan pemulihan melalui tiga tahapan, yaitu respons darurat, stabilisasi, dan pemulihan jangka panjang. Upaya ini melibatkan audit keamanan oleh pihak ketiga independen dan perbaikan infrastruktur keamanan siber. Selain itu, pemerintah berkomitmen meningkatkan edukasi dan kesadaran terkait keamanan siber di kalangan instansi dan Masyarakat
Meskipun langkah-langkah pemulihan telah dilakukan, kejadian ini menjadi pengingat akan lemahnya kesiapan infrastruktur keamanan siber nasional. Pakar menilai bahwa kejadian ini menunjukkan kebutuhan mendesak akan peningkatan sistem keamanan, baik dari sisi teknologi maupun sumber daya manusia. Menurut Bukhari Yasin, S.H.,M.H selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro, pemerintah harus menjelaskan terkait bagaimana dampak dari serangan siber tersebut. “sesuai amanat dari UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP), seharusnya pemerintah menjelaskan secara gamblang dampak dari serangan siber kepada publik dan segera melakukan digital forensik untuk mempelajari cara peretas melumpuhkan jaringan penting itu”. Pungkasnya. (Red/Lis)