Oleh : Dr. M. Abdim Munib, SH., MH.
SuaraBojonegoro.com – Proyek pembangunan Beach Club yang digagas oleh salah satu pebisnis dan Selebritis di Indonesia Raffi Ahmad di Gunungkidul, Yogyakarta, tengah menjadi sorotan publik setelah menimbulkan penolakan dari masyarakat dan sejumlah organisasi lingkungan. Beach Club tersebut, yang direncanakan akan berdiri di pantai Krakal dan terdiri dari 300 villa serta berbagai fasilitas mewah, menuai kritik karena diperkirakan akan merusak lingkungan, khususnya kawasan bentang alam karst yang dilindungi. Lokasi pembangunan beach club tersebut masuk dalam Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gunung Sewu yang memiliki dasar Kepetusuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen-ESDM) Nomor 3045 K/40/MEM/2014. BCB juga masuk SRS Karst Gunung Sewu yang memiliki dasar Perda Keistimewaan, dan Kawasan Geopark Gunung Sewu
Kekhawatiran ini muncul dari potensi kerusakan ekologis yang dapat ditimbulkan oleh proyek tersebut, seperti pengurangan daya tampung air, krisis air bersih, dan kerusakan karst yang dapat memperburuk bencana alam seperti longsor dan banjir. Proyek ini juga mendapat protes dari WALHI Yogyakarta, yang menilai bahwa pembangunan resort ini dapat memperburuk krisis air yang sudah terjadi di Gunungkidul, di mana beberapa kecamatan sudah menghadapi masalah kekeringan.
Hanin Alya’ Labibah,S.H.,M.H salah satu Dosen Pengampu Mata Kuliah Hukum Lingkungan, juga menyoroti kasus ini “Sekalipun ada izin yang masuk, seharusnya pemerintah Gunungkidul menolak, mengingat bahwa proyek ini melanggar aturan dan jelas akan memperparah krisis ekologis, Dalih proyek ini demi kepentingan umum dan untuk mengangkat kepentingan ekonomi masyarakat tidak memiliki landasan argumentasi yang jelas. Warga Gunungkidul sedang menghadapi krisis air. Artinya kebutuhan masyarakat bukan soal pariwisata, tetapi ketersediaan air dan justru sistem air yang ada di dalam karst dapat dimanfaatkan oleh warga”. (**)
*)Penulis Adalah Dosen Fakultas Hukum Unigoro